Pekanbaru — Kolonel Jefridin Tambusai angkat bicara terkait pemberitaan yang menuding dirinya melakukan penganiayaan, mengancam penculikan, serta terlibat dalam dugaan pungutan terhadap pedagang di kawasan Masjid Agung An-Nur, Pekanbaru.
Jefridin membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menilai informasi yang beredar tidak menggambarkan fakta sebagaimana yang menurutnya terjadi di lapangan.
“Tuduhan itu tidak sesuai fakta,” ujar Jefridin saat ditemui di salah satu kafe di Jalan S. Parman, Pekanbaru, Kamis (27/8/2026).
Dalam keterangannya, Jefridin menjelaskan persoalan tersebut bermula dari keberadaan seorang pedagang kebab dan minuman di kawasan Masjid Agung An-Nur bernama Dina, yang disebutnya merupakan keponakannya.
Menurut Jefridin, Dina justru menjadi pihak yang mengalami tekanan dan permintaan uang dari sejumlah orang. Ia membantah tudingan bahwa keponakannya melakukan pungutan terhadap pedagang lain.
“Dina itu anak saya, keponakan saya. Dia anak abang saya yang telah meninggal, dia memanggil saya ayah. Tidak benar dia melakukan pungutan liar, justru sebaliknya,” tegasnya.
Jefridin menyebut sejumlah orang yang menurutnya terlibat dalam persoalan tersebut, di antaranya Roni, Ronal, dan Budi. Ia mengklaim Dina telah dimintai sejumlah uang oleh pihak-pihak tersebut dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Untuk memperkuat keterangannya, Jefridin menunjukkan sejumlah rekaman percakapan, video, serta rekaman suara telepon yang menurutnya berkaitan dengan permintaan uang dan tekanan terhadap Dina.
“Ada rekaman video percakapan dan rekaman suara telepon meminta uang, mengancam, dan menekan Dina. Ini bukan dugaan, ini sudah terjadi lama dan kami simpan buktinya,” kata Jefridin.
Ia juga mengklaim permintaan uang tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat. Selain itu, menurut Jefridin, terdapat pula pihak yang mengaku telah memiliki pengaruh atau mampu “mengkondisikan” sejumlah instansi.
Namun, seluruh pernyataan tersebut merupakan klaim dari Jefridin yang masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Selain persoalan dugaan pungutan, Jefridin secara khusus membantah tudingan telah melakukan pemukulan atau penganiayaan, termasuk ancaman penculikan maupun ancaman kekerasan fisik terhadap seseorang.
“Saya tidak pernah melakukan penganiayaan, apalagi mengancam akan menculik atau mematahkan tangan dan kaki siapa pun,” tegasnya.
Meski membantah melakukan kekerasan, Jefridin mengakui pernah memanggil Romi dan Ronal untuk meminta penjelasan mengenai persoalan yang dialami Dina.
Ia mengatakan sempat meluapkan kemarahan secara verbal karena merasa keponakannya mendapat tekanan.
“Saya marah, hanya dengan kata-kata, karena mereka menindas Dina, anak saya. Jadi tidak ada memukul. Saya berharap mereka sadar atas kesalahannya dan meminta maaf,” ujarnya.
Jefridin kembali menegaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan tersebut, menurut versinya, tidak berkaitan dengan tugas maupun kewenangannya sebagai anggota TNI.
“Saya bertindak sebagai paman yang membela keponakan yang terus dipalak. Saya tidak membawa-bawa jabatan, seragam, atau institusi TNI dalam persoalan ini. Ini adalah urusan keluarga, bukan urusan kedinasan,” katanya.
Merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar, Jefridin menyatakan akan menempuh langkah hukum serta menggunakan mekanisme pengaduan pers.
Ia mempersoalkan pemberitaan yang menurutnya tidak terlebih dahulu meminta konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang disebut dalam berita.
“Sayang sekali berita sudah tersebar luas padahal sampai saat ini belum ada satu pun media yang datang atau menghubungi saya untuk mengonfirmasi. Seharusnya kebenaran didengar dari kedua belah pihak sebelum dipublikasikan,” katanya.
Jefridin bersama Dina menyatakan berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan fitnah ke Polda Riau.
Mereka juga berencana mengadukan pemberitaan yang dinilai tidak berimbang kepada Dewan Pers.
Jefridin menilai pemberitaan mengenai dirinya belum memberikan ruang yang cukup bagi dirinya untuk menyampaikan klarifikasi sebagai pihak yang diberitakan.
Di sisi lain, tuduhan terhadap Jefridin maupun klaim mengenai adanya permintaan uang, tekanan, dan keterlibatan pihak lain dalam persoalan tersebut masih merupakan dua versi yang perlu diuji melalui bukti serta keterangan dari seluruh pihak terkait.
Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Fachri Koto)








