Jember, Investigasi.news- Anggaran pemeliharaan aset tidak berwujud dan aplikasi layanan masyarakat sebesar Rp310,3 juta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Anggaran tersebut dinilai belum sebanding dengan kualitas layanan digital yang diterima oleh masyarakat.Sorotan ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi.
Ia mengkritik efektivitas aplikasi LAHBAKO (Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember) yang digunakan untuk mendukung pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
Menurut Alfan, kehadiran sistem digital semestinya mampu memangkas birokrasi dan mempercepat waktu pengurusan. Namun pada kenyataannya, sejumlah layanan adminduk di lapangan dilaporkan masih membutuhkan waktu hingga berminggu-minggu.
“Padahal SOP dengan sistem digital itu maksimal empat sampai lima hari,” ujar Alfan yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Ia menilai kelambatan ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan efisien.
Alfan mengingatkan agar kelemahan teknis di tingkat bawah tidak merusak visi strategis kepala daerah.
“Jangan sampai niat Bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai informasi, aplikasi LAHBAKO telah disosialisasikan kepada operator desa dan kecamatan sejak 12 Juli 2021, salah satunya di Desa Ambulu, dan resmi diluncurkan pada 14 Februari 2022. Kendati demikian, hingga tahun 2026 ini, persoalan klasik terkait lambannya waktu penyelesaian dokumen adminduk dinilai belum mengalami perubahan signifikan.
Atas dasar tersebut, Komisi A DPRD Jember mendesak agar anggaran pemeliharaan aplikasi tersebut dievaluasi total.
Alfan menekankan bahwa dana yang digunakan bersumber dari pajak masyarakat, sehingga output dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan kembali oleh wajib pajak dalam bentuk pelayanan yang prima. Js








