Banner iklan

Pemkab Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

More articles

ASAHAN — Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di daerah itu. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dukungan itu disampaikan Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., setelah mengikuti Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Rianto dari Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Sejumlah pejabat dan instansi terkait turut mengikuti agenda tersebut, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan, organisasi perangkat daerah terkait serta para camat.

Rianto mengatakan, pendaftaran tanah wakaf bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum atas aset yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Menurut dia, tanah wakaf yang telah terdaftar dan bersertifikat memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa atau persoalan kepemilikan pada masa mendatang.

“Percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari,” kata Rianto.

Ia menyebut Pemkab Asahan akan mendukung koordinasi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama dan pihak terkait lainnya dalam proses pendataan serta pendaftaran tanah wakaf.

Rianto berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Asahan dapat terdata dengan baik dan secara bertahap memperoleh sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan agar tanah-tanah wakaf di Kabupaten Asahan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.

Percepatan pendaftaran tanah wakaf juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset wakaf sehingga keberadaannya tetap terlindungi dan pemanfaatannya dapat berlangsung sesuai peruntukannya.

Dengan adanya koordinasi lintas instansi, proses pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Asahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Sidabutar

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest