Banner iklan

Viral! Dugaan Pelecehan Anak di Nisel Mangkrak Lebih Setahun, PH Korban Ancam Laporkan Penyidik ke Propam

More articles

Nias Selatan — Penanganan perkara dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dipertanyakan. Lebih dari satu tahun sejak dilaporkan, perkara yang menyeret seorang guru PNS berinisial E.G. sebagai terduga pelaku tersebut disebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Korban berinisial N.H. (15), yang masih berstatus pelajar, dilaporkan mengalami dugaan pelecehan. Perkara tersebut telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Nias Selatan pada Mei 2025.

Namun hingga 28 Agustus 2026, kuasa hukum korban menyebut belum ada kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut, termasuk apakah terduga pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka atau justru perkara dihentikan apabila memang tidak ditemukan cukup bukti.

Kondisi tersebut memantik kekecewaan keras dari keluarga korban dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, S.H., menilai penanganan perkara yang berlangsung lebih dari satu tahun tanpa kejelasan patut menjadi perhatian serius pimpinan Polres Nias Selatan.

Menurutnya, korban merupakan anak yang masih di bawah umur sehingga perkara tersebut semestinya ditangani secara serius, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Saya berharap kasus ini bisa mendapat atensi dari penyidik, terlebih kepada Bapak Kapolres yang baru, sehingga ada kepastian hukum yang didapat oleh klien saya. Kalau memang tidak ditemukan unsur pidananya, silakan di-SP3-kan. Biar jelas status hukumnya,” tegas Ahmat kepada media ini, Jumat (28/8/2026).

Menurut Ahmat, keluarga korban telah menunggu selama lebih dari satu tahun. Dalam rentang waktu tersebut, proses hukum yang diharapkan dapat memberikan kejelasan justru dinilai belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah dilaporkan sejak Mei 2025 tersebut hingga kini belum memperoleh titik terang.

“Jangan sampai perkara seperti ini dianggap enteng. Korbannya anak di bawah umur. Dampak psikologis dan sosial terhadap anak bisa sangat serius dan berkepanjangan,” ujarnya.

Ahmat menegaskan pihaknya tidak meminta penyidik memaksakan perkara apabila memang tidak memenuhi unsur pidana. Namun, menurutnya, hukum harus memberikan kepastian, bukan membiarkan perkara menggantung tanpa kejelasan.

Karena itu, pihaknya memberikan sinyal keras akan mengambil langkah pengawasan melalui institusi internal Polri apabila tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, apabila tidak ada perkembangan, saya akan melaporkan penyidiknya ke Propam. Kami ingin ada pemeriksaan dan evaluasi agar penyidik bekerja secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah tersebut, kata Ahmat, bukan semata-mata untuk menekan penyidik agar menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara objektif serta tidak membiarkan hak korban terabaikan.

“Kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional. Kalau cukup bukti, lanjutkan sesuai hukum. Kalau tidak cukup bukti, hentikan secara resmi. Jangan dibiarkan tanpa kepastian,” katanya.

Sorotan terhadap penanganan perkara ini semakin kuat karena terduga pelaku disebut merupakan seorang guru berstatus PNS di wilayah Kecamatan O’O’U, Kabupaten Nias Selatan.

Namun demikian, status sebagai terduga pelaku tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil penyelidikan, alat bukti, proses hukum, dan keputusan lembaga yang berwenang.

Di sisi lain, lambannya proses penanganan menjadi pertanyaan tersendiri yang kini diarahkan kepada penyidik Polres Nias Selatan.

Mengapa perkara yang dilaporkan sejak Mei 2025 belum juga memiliki kejelasan hingga Agustus 2026?

Apakah masih terdapat alat bukti yang harus dilengkapi? Apakah ada kendala dalam pemeriksaan saksi atau korban? Apakah gelar perkara sudah dilakukan? Jika sudah, apa hasilnya? Dan jika belum, apa alasan yang menyebabkan proses tersebut berjalan begitu lama?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari kepolisian agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, media ini telah menghubungi Humas Polres Nias Selatan, Agung Handoko, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan perkara, termasuk kendala yang dihadapi penyidik serta langkah hukum selanjutnya.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Polres Nias Selatan.

Media ini tetap membuka ruang bagi Polres Nias Selatan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Publik kini menunggu jawaban sederhana tetapi penting: apakah perkara ini memang masih berproses, dihentikan, atau akan segera memperoleh kepastian hukum?

Sebab bagi korban dan keluarganya, lebih dari satu tahun menunggu bukanlah waktu yang singkat. Terlebih perkara yang dipersoalkan menyangkut seorang anak yang masih berada dalam usia sekolah.

Hukum tidak boleh berhenti pada laporan. Korban berhak mendapatkan kepastian, sementara pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan kejelasan status hukum melalui proses yang profesional dan objektif.

(Abdul)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest