Ngada, Investigasi.News — Pemberitaan mengenai penanganan perkara Ermelinda Dhone yang menyebut tuduhan pengeroyokan dan pencurian telepon seluler tidak terbukti menuai keberatan dari Karolina Bhoki Lede.
Keberatan tersebut ditujukan terhadap pemberitaan NTTNews.Net tertanggal 29 Agustus 2026. Karolina menilai pemberitaan tersebut berpotensi menggiring opini publik seolah-olah peristiwa pengeroyokan dan pengambilan telepon seluler yang dilaporkannya tidak pernah terjadi.
Selain mempersoalkan pemberitaan tersebut, Karolina juga mempertanyakan netralitas dan profesionalitas penyidik Satreskrim Polres Ngada dalam menangani perkara yang dilaporkannya.
Atas persoalan tersebut, Karolina pada 30 Agustus 2026 melayangkan surat keberatan, bantahan, dan pengaduan kepada Kapolres Ngada serta Kabid Propam Polda NTT melalui Bidang Pengamanan Internal (Paminal).
Dalam pengaduannya, Karolina membantah kesimpulan yang berkaitan dengan status P-21 perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa pengeroyokan dan pengambilan telepon seluler yang dilaporkannya benar-benar terjadi.
Menurut Karolina, masih terdapat sejumlah fakta, bukti, serta keterangan penting yang menurutnya belum diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh dalam proses penyidikan. Karena itu, ia meminta agar seluruh proses penanganan perkara ditelaah kembali secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karolina juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berada dalam kondisi tertekan ketika diperiksa sebagai saksi. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kebebasannya dalam memberikan keterangan.
Atas hal itu, ia meminta Propam/Paminal Polda NTT melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP), rekam komunikasi, dokumentasi, serta administrasi penyidikan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, Karolina menyoroti dugaan belum ditindaklanjutinya arahan Korwas Biro Wasidik Bareskrim Polri terkait keberadaan dan status pengembalian telepon seluler yang disebutnya sebagai salah satu barang bukti penting dalam perkara.
Ia meminta agar dugaan ketidakprofesionalan anggota Satreskrim Polres Ngada diperiksa secara menyeluruh. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran kode etik, disiplin, maupun penyalahgunaan kewenangan, Karolina meminta agar pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Karolina juga meminta Kapolres Ngada memberikan klarifikasi resmi mengenai sumber dan dasar informasi yang disampaikan kepada media terkait penanganan perkara tersebut. Menurutnya, informasi mengenai suatu perkara perlu disampaikan secara utuh dan berimbang agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Di tengah proses pengajuan keberatan dan pengaduan tersebut, Karolina juga telah berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polres Manggarai Timur pada Senin pagi, 31 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Polres Manggarai Timur, pihak Polres Ngada disebut seharusnya melakukan konfirmasi resmi kepada Polres Manggarai Timur untuk memperoleh informasi dan kronologi kejadian yang sebenarnya, termasuk terkait peristiwa serta keberadaan telepon seluler yang dipersoalkan.
Karolina menyatakan telah menyerahkan hard copy dokumen pengaduan sekaligus menyampaikan konfirmasi kehadirannya secara langsung untuk menemui Kasat Reskrim Polres Ngada.
Ia menegaskan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila klarifikasi resmi yang diberikan nantinya belum memberikan kepastian maupun perlindungan terhadap hak dan nama baiknya.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi Polres Ngada, penyidik yang terkait, maupun pihak-pihak lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
(Severinus T. Laga)








