Pidie Jaya, Investigasi.News – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya di bawah kepemimpinan Bupati H. Sibral Malasyi, M.A.S.Sos untuk mempercepat pemulihan masyarakat terdampak bencana kembali diwujudkan. Melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemkab Pidie Jaya kini membuka pendaftaran bagi badan usaha yang berminat menjadi calon penyedia jasa pembangunan Hunian Tetap (Huntap) tahap II.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dari agenda rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie Jaya. Pemerintah daerah berupaya memastikan proses pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dapat bergerak lebih cepat, terarah dan tetap memenuhi ketentuan teknis serta administrasi yang telah ditetapkan.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Pidie Jaya, Okta Handipa, saat dikonfirmasi Investigasi.News, membenarkan dibukanya pendaftaran tersebut. Ia menjelaskan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari sosialisasi petunjuk teknis BNPB Nomor 1 Tahun 2026 mengenai bantuan pembangunan rumah masyarakat melalui mekanisme in situ dan relokasi mandiri bagi rumah yang mengalami kerusakan berat akibat bencana di Provinsi Aceh.
“Benar, Bang. Kita membuka pendaftaran ini dalam rangka menindaklanjuti sosialisasi Petunjuk Teknis BNPB Nomor 1 Tahun 2026 tentang bantuan pembangunan rumah masyarakat melalui in situ dan relokasi mandiri yang rusak berat akibat bencana di Provinsi Aceh,” jelas Okta.
Menurut Okta, dibukanya kesempatan bagi badan usaha tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi penyedia jasa yang memiliki kemampuan dan kualifikasi sesuai kebutuhan pembangunan Huntap. Dengan demikian, proses pembangunan tidak hanya mengejar percepatan, tetapi juga tetap memperhatikan kualitas dan akuntabilitas pekerjaan.
Persyaratan Badan Usaha
Untuk mengikuti proses pendaftaran, calon penyedia jasa diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, legalitas, sertifikasi, perpajakan dan kemampuan keuangan.
A. Legalitas Badan Usaha:
- KTP direktur atau pemilik usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
- Akta pendirian perusahaan bagi badan usaha seperti PT atau CV, beserta akta perubahan terakhir apabila ada.
- Surat Keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
B. Izin Usaha dan Sertifikasi:
- Izin usaha sektoral atau dokumen perizinan yang sesuai dengan bidang pekerjaan konstruksi gedung.
- Bagi badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) sesuai bidang pekerjaan konstruksi gedung melalui lembaga yang berwenang dan terakreditasi.
- Surat keterangan domisili perusahaan atau bukti alamat kantor.
- Sertifikat keahlian atau keterampilan tenaga kerja profesional yang akan terlibat dalam pembangunan gedung.
- Dokumen atau hasil penilaian penyedia sesuai ketentuan.
C. Administrasi Perpajakan dan Keuangan:
- NPWP perusahaan/badan usaha atau NPWP pribadi penanggung jawab.
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), apabila perusahaan memenuhi kategori sebagai wajib PKP.
- Bukti pelaporan SPT tahunan sekurang-kurangnya untuk tahun pajak terakhir.
- Rekening koran perusahaan sebagai salah satu dokumen untuk menunjukkan kemampuan finansial.
- Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Pendaftaran Dibuka hingga 15 September
Okta menambahkan, pemerintah daerah memberikan ruang bagi calon penyedia jasa untuk memperoleh informasi lebih lengkap sebelum mengikuti proses pendaftaran.
Calon penyedia jasa dapat mendatangi langsung Kantor BPBD Kabupaten Pidie Jaya pada hari dan jam kerja untuk mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan maupun mekanisme pendaftaran.
“Untuk lebih jelas, bisa datang dan menjumpai petugas kami di kantor setiap hari kerja,” kata Okta.
Ia menegaskan, pendaftaran tersebut dibuka mulai 1 September hingga 15 September 2026.
Lebih jauh, Okta menyebut kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mendorong keterlibatan badan usaha lokal maupun penyedia jasa dari daerah lain yang memenuhi persyaratan, sehingga percepatan pembangunan Huntap tahap II dapat segera direalisasikan.
“Ya, untuk lebih jelas bisa datang dan menjumpai petugas kami di kantor setiap hari kerja. Kebijakan ini kita ambil untuk mendorong partisipasi penyedia jasa, khususnya di Pidie Jaya dan umumnya Aceh, dalam melaksanakan percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pidie Jaya,” pungkasnya.
Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap proses pembangunan Huntap tahap II dapat berjalan lebih cepat tanpa mengabaikan aspek kualitas, ketepatan sasaran, transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Di bawah kepemimpinan Bupati H. Sibral Malasyi, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana terus diarahkan agar masyarakat yang terdampak dapat segera memperoleh kembali tempat tinggal yang layak sekaligus memulihkan kehidupan mereka secara bertahap.
(Herry)








