Banner iklan

Desak Polisi Usut Kematian Ibu Hamil di RSU Borong, LBH Nusa Komodo Soroti Dugaan Kelalaian Medis

More articles

Manggarai Timur, Investigasi.News — Tim LBH Nusa Komodo sekaligus Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) Nusa Tenggara Timur mendesak Polres Manggarai Timur melalui Unit Pidum untuk segera melakukan penyelidikan terkait kematian seorang ibu hamil yang meninggal dunia di RSU Borong.

Desakan tersebut disampaikan Ketua LPPDM NTT, Marsel Ahang, S.H. Menurut Ahang, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut proses penanganan medis terhadap pasien sebelum akhirnya meninggal dunia.

Ahang mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi pasien sebelumnya telah mendapat informasi medis bahwa air ketuban sudah kering dan pasien dianjurkan untuk menjalani tindakan operasi. Namun, menurut dia, tindakan tersebut tidak segera dilakukan dan pasien justru disebut mendapatkan suntikan perangsang secara berulang.

“Pasien sudah diinformasikan untuk dirujuk dan dioperasi, tetapi informasi tersebut tidak diindahkan. Bahkan pasien diberikan suntikan perangsang berulang kali hingga kondisinya semakin lemah,” kata Ahang.

Ia menilai rangkaian tindakan tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar pelayanan medis atau bentuk kelalaian yang mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya pasien.

Karena itu, Ahang meminta Unit Pidum Polres Manggarai Timur tidak berhenti pada informasi awal, tetapi segera melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui penanganan pasien, termasuk penanggung jawab RSU Borong dan tenaga medis yang menangani pasien.

Menurutnya, pemeriksaan juga penting untuk memastikan secara terang apa yang sebenarnya terjadi sejak pasien mendapatkan pelayanan kesehatan hingga meninggal dunia.

“Polisi harus segera mengendus dan mendalami kasus ini. Perlu dimintai keterangan pihak penanggung jawab rumah sakit, tenaga medis yang menangani, keluarga pasien, serta pihak lain yang mengetahui proses penanganan pasien,” tegas Ahang.

Selain meminta kepolisian melakukan penyelidikan, Ahang yang juga merupakan Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai dan berprofesi sebagai advokat menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada keluarga korban apabila keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Ia menegaskan pendampingan tersebut diberikan agar keluarga korban memperoleh ruang untuk mendapatkan kejelasan mengenai penyebab kematian anggota keluarganya, termasuk apabila kemudian ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

Ahang juga mengingatkan keluarga korban agar berhati-hati terhadap berbagai tawaran atau skema penyelesaian yang menurutnya berpotensi mengalihkan perhatian dari substansi persoalan.

Ia secara khusus menyinggung adanya kemungkinan pembicaraan mengenai pengasuhan atau adopsi anak yang ditinggalkan korban. Menurutnya, persoalan mengenai masa depan anak harus dipisahkan dari proses untuk mengungkap secara terang penyebab kematian ibunya.

“Jangan sampai keluarga tergiur dengan cara-cara tertentu, termasuk soal adopsi anak, apabila hal itu kemudian justru menghilangkan atau menutup persoalan dugaan tindak pidana yang harus diproses,” ujar Ahang.

Dalam pandangan Ahang, apabila terdapat dugaan kelalaian tenaga medis yang menyebabkan kematian, maka persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan secara administratif. Namun, ia menekankan bahwa pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dilakukan melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

Ahang menyebut ketentuan mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian antara lain diatur dalam Pasal 474 dan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta secara khusus berkaitan dengan tenaga kesehatan dalam Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia juga menyebut adanya ancaman pidana serta konsekuensi terhadap hak menjalankan profesi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut, menurutnya, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian, termasuk apakah benar terdapat tindakan atau kelalaian tenaga medis yang mempunyai hubungan kausal dengan kematian pasien.

Untuk memperkuat pendampingan terhadap keluarga korban, Ahang menyebut Gregorius Antonius Bocok, S.H. dan Adrianus Trisno Rahmat dari Tim LBH Nusa Komodo Manggarai sebagai bagian dari tim yang siap memberikan pendampingan hukum.

Desakan LPPDM NTT ini sekaligus menempatkan Polres Manggarai Timur pada posisi penting untuk memberikan kepastian atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Publik, khususnya keluarga korban, tentu membutuhkan jawaban yang terang: apakah kematian ibu hamil tersebut merupakan komplikasi medis yang tidak dapat dihindari, atau terdapat dugaan kelalaian dalam proses pelayanan yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan kelalaian tersebut masih merupakan pernyataan dan informasi dari pihak LPPDM NTT. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa tenaga medis tertentu maupun pihak RSU Borong telah melakukan tindak pidana. Karena itu, pemeriksaan secara objektif oleh pihak berwenang menjadi penting agar fakta medis dan fakta hukum dalam perkara ini dapat diketahui secara utuh.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest