Banner iklan

Pimpinan DPRD Kota Solok Dirawat, Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Disorot

More articles

Kota Solok – Wakil Ketua DPRD Kota Solok dari Fraksi NasDem, Amrinof Dias, SH, Dt. Ula Gadang, menjalani perawatan di RSUD Mohammad Natsir Kota Solok. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurut keterangan keluarga, Amrinof Dias dalam beberapa hari terakhir disibukkan dengan pembahasan KUA-PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Solok Tahun 2026. Di tengah aktivitas yang padat tersebut, kondisi kesehatannya disebut menurun.

Istri Amrinof Dias yang akrab disapa Bundo Cun mengatakan suaminya sebenarnya sedang mengalami batuk dan sesak napas serta dianjurkan menghindari paparan asap rokok. Namun, sebagai wakil rakyat, ia tetap menjalankan tugas dan menghadiri berbagai agenda rapat.

Sementara itu, Amrinof Dias menuturkan bahwa keluhan kesehatannya mulai memburuk setelah mengikuti serangkaian rapat pembahasan anggaran yang berlangsung hingga siang dan malam hari.

“Selama rapat berlangsung ada beberapa peserta yang merokok. Kondisi ruangan yang kurang memadai membuat asap rokok cukup banyak di dalam ruangan. Setelah pulang dari rapat, batuk dan sesak napas yang saya alami semakin parah hingga akhirnya keluarga membawa saya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat terkait efektivitas penerapan Perda Kota Solok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kawasan Tanpa Rokok merupakan area yang melarang kegiatan merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, maupun mempromosikan produk tembakau. Kawasan yang termasuk dalam kategori KTR antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah.

Perda tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Sejumlah pihak menilai kejadian yang dialami Amrinof Dias menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR, khususnya di lingkungan perkantoran dan fasilitas publik.

Dalam implementasinya, Dinas Kesehatan Kota Solok memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertugas menegakkan peraturan daerah, termasuk Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Koordinasi antarlembaga terkait dinilai penting agar tujuan pembentukan kawasan tanpa rokok dapat terwujud secara optimal dan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Solok. ( wahyu)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest