Banner iklan

Pendampingan BAP Disiplin PNS di Ende Dipersoalkan, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Dugaan Pelanggaran

More articles

Ende, Investigasi.News — Proses pemeriksaan disiplin terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ende, Nur Jannah Abubakar, S.ST., mendapat perhatian dari kuasa hukumnya.

Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm melalui advokat Benedict Siga, S.H., menyatakan pihaknya menghormati proses penegakan disiplin yang dilakukan Tim Pemeriksa yang dibentuk oleh Bupati Ende. Kliennya juga disebut telah memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

Kuasa hukum menjelaskan, pemeriksaan terhadap Nur Jannah telah dilakukan pada 1 September 2026. Namun, proses penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru dilakukan pada 9 September 2026.

Dalam pendampingan penandatanganan BAP tersebut, kuasa hukum menyatakan tetap menghormati ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur bahwa pemeriksaan disiplin bersifat tertutup dan hanya dihadiri PNS yang diperiksa serta pemeriksa.

Meski demikian, kuasa hukum menyoroti substansi surat undangan pemeriksaan. Menurut mereka, surat tersebut menyebut dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf d dan f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tetapi tidak menguraikan secara jelas waktu dan tempat dugaan perbuatan yang dimaksud.

“Hal ini menyulitkan klien kami untuk menggunakan haknya dalam memberikan pembelaan secara maksimal,” demikian poin yang disampaikan kuasa hukum.

Kuasa hukum berharap proses pemeriksaan selanjutnya mengedepankan asas kecermatan, kejelasan, dan kepastian hukum serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga menegaskan bahwa apabila nantinya dijatuhkan hukuman disiplin, mereka akan menggunakan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Jika diperlukan, langkah hukum selanjutnya akan ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Tim Pemeriksa atau Pemerintah Kabupaten Ende terkait tanggapan atas keberatan kuasa hukum tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest