KUPANG, Investigasi.News – Perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg yang diajukan Elly Robi Yennia di Pengadilan Negeri (PN) Kupang memasuki tahapan baru setelah proses mediasi antara para pihak tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam persidangan, Selasa (15/9/2026), Penggugat dan Tergugat telah menyerahkan Resume Mediasi. Karena upaya perdamaian tidak menemukan titik temu, perkara selanjutnya akan memasuki pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembacaan gugatan yang dijadwalkan pada pekan depan.
Penggugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama Adv. Cosmas Jo Oko, S.H. dan Adv. Jondri Linome, S.H.
Rikha mengatakan, berakhirnya proses mediasi tanpa kesepakatan bukan berarti persoalan berhenti. Menurutnya, substansi sengketa kini akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan.
“Sekarang waktunya masuk ke pokok perkara. Dokumen, tanda tangan, alat bukti dan seluruh dalil para pihak akan diuji di hadapan Majelis Hakim,” ujarnya.
Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut adalah keberadaan sejumlah dokumen yang keabsahannya dipersoalkan Penggugat.
Berdasarkan dalil Penggugat dalam Resume Mediasi, persoalan itu berkaitan dengan proses pemeriksaan etik terhadap dirinya. Penggugat mendalilkan adanya dokumen terkait fasilitas kredit atau pembiayaan dan dokumen jaminan/fidusia yang diduga menggunakan identitas dan/atau tanda tangannya tanpa persetujuan yang sah.
Penggugat juga menyatakan telah menyampaikan keberatan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, penggunaan identitas tanpa persetujuan serta adanya ketidaksesuaian fakta dalam dokumen yang dipersoalkan.
Menurut pihak Penggugat, keberatan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti melalui verifikasi, klarifikasi maupun pemeriksaan forensik yang dianggap memadai sebelum dokumen digunakan dalam proses terkait.
Rikha menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan di luar kewenangan pengadilan. Namun, menurut dia, persoalan dokumen dan tanda tangan harus diuji berdasarkan bukti.
“Kalau tanda tangan benar, buktikan. Kalau dokumen sah, buktikan. Begitu juga sebaliknya. Kami ingin semuanya diuji secara objektif dalam proses hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum Penggugat juga menegaskan bahwa berbagai dugaan yang termuat dalam gugatan bukan merupakan putusan mengenai kesalahan pihak tertentu.
Seluruh dalil masih harus dibuktikan melalui persidangan. Tergugat juga mempunyai hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan maupun alat bukti.
“Kami tidak akan mengadili siapa pun melalui media. Tetapi kami juga tidak akan diam ketika hak hukum klien kami sedang diperjuangkan. Pembuktian akan kami lakukan melalui dokumen, saksi, alat bukti dan argumentasi hukum,” tegas Rikha.
Perkara ini turut menjadi perhatian karena Penggugat menuntut kerugian immateriil sebesar Rp30 miliar.
Dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan rangkaian persoalan yang disengketakan telah berdampak terhadap pekerjaan, kondisi ekonomi, reputasi, harkat dan martabat, kehidupan keluarga hingga kondisi psikologis selama kurang lebih tiga tahun.
Selain tuntutan ganti kerugian immateriil, Penggugat juga meminta pemulihan nama baik, kehormatan, harkat dan martabat serta hak-haknya. Penggugat turut meminta permohonan maaf secara tertulis.
Dalam petitum gugatan juga dicantumkan tuntutan dwangsom sebesar Rp5 juta per hari apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan putusan, selain biaya perkara.
Besaran tuntutan tersebut nantinya tetap menjadi bagian yang harus dinilai dan dipertimbangkan Majelis Hakim berdasarkan fakta serta pembuktian dalam persidangan.
Rikha meminta perkara tidak semata-mata dilihat dari nominal Rp30 miliar. “Angka Rp30 miliar bukan satu-satunya persoalan. Yang dipertaruhkan juga menyangkut nama baik, kehormatan, pekerjaan, hak dan masa depan seseorang,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menyatakan terbuka terhadap mekanisme pembuktian independen apabila diperlukan untuk menguji dokumen maupun tanda tangan yang menjadi bagian dari sengketa.
Bahkan, menurut pihak Penggugat, dalam Resume Mediasi telah disampaikan tawaran untuk melakukan verifikasi independen, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik apabila mekanisme tersebut dianggap diperlukan.
“Kami siap dengan pembuktian. Jika pemeriksaan forensik diperlukan, silakan dilakukan secara profesional dan independen. Biarkan hasil pemeriksaan berbicara,” kata Rikha.
Dengan gagalnya mediasi, perhatian kini beralih pada tahapan pemeriksaan pokok perkara. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berupa pembacaan gugatan.
Tim kuasa hukum Penggugat menyatakan telah menyiapkan argumentasi hukum dan alat bukti untuk menghadapi tahapan persidangan selanjutnya.
“Dalil akan dijawab dengan dalil, bukti diuji dengan bukti dan argumentasi hukum dijawab dengan argumentasi hukum. Yang menentukan nantinya adalah hukum dan pembuktian,” ujar Rikha.
Perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg ini masih berada dalam proses pemeriksaan di PN Kupang. Seluruh uraian mengenai dugaan penggunaan dokumen, tanda tangan maupun tindakan yang dipersoalkan merupakan dalil Penggugat yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum.
Pihak Tergugat tetap mempunyai hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan dan alat bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, terbukti atau tidaknya seluruh dalil dalam gugatan merupakan kewenangan Majelis Hakim PN Kupang setelah memeriksa seluruh fakta, bukti dan argumentasi para pihak.
(Severinus T. Laga)










