Banner iklan

Diduga Janggal! SDN 8 Talang Kelapa Pasang Surat Pengamanan 2025 Pada Proyek APBN 2026 — Kepsek Sebut “Perintah Intel Kejari”

More articles

Banyuasin, InvestigasiNews — Proyek revitalisasi SDN 8 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, senilai Rp538.558.243 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, kini menuai sorotan.

Pasalnya, pada proyek yang disebut dibiayai APBN 2026 tersebut ditemukan surat pengamanan yang tercantum bertahun 2025. Perbedaan tahun dokumen inilah yang memunculkan pertanyaan: mengapa proyek 2026 menggunakan dokumen pengamanan 2025?

Ketika awak media berupaya meminta penjelasan, Kepala SDN 8 Talang Kelapa, Edi Supandi, tidak berada di sekolah. Konfirmasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon.

Dalam keterangannya, Edi disebut menyatakan pemasangan surat tersebut dilakukan atas perintah Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

Namun ketika ditanya lebih jauh, persoalannya justru semakin menganga.

Siapa nama petugas Intel tersebut?

Di mana surat perintahnya?

Nomor suratnya berapa?

Kapan diterbitkan dan siapa yang menandatangani?

Menurut keterangan awak media, Edi tidak menyebutkan nama petugas yang dimaksud dan tidak menunjukkan dokumen tertulis yang dapat membuktikan adanya arahan tersebut.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh menyebutkan adanya saling lempar penjelasan antara pihak kepala sekolah dan P2SP sekolah terkait dokumen tersebut.

Situasi ini tentu membutuhkan klarifikasi resmi. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar selembar kertas yang dipasang di lokasi proyek, melainkan dokumen yang dikaitkan dengan pengamanan pekerjaan yang menggunakan uang negara senilai lebih dari setengah miliar rupiah.

UU Nomor 15 Tahun 2004 menegaskan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus diperiksa dan dilaksanakan dengan prinsip tertib, taat peraturan, transparan, dan bertanggung jawab.

Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi publik, termasuk informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan laporan keuangan sesuai ketentuan.

Karena itu, ketidaksesuaian tahun pada dokumen pengamanan proyek patut dijelaskan secara terbuka. Namun, apakah hal tersebut merupakan kesalahan administrasi, dokumen yang masih berlaku, dokumen yang diperpanjang, atau persoalan lain, harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Yang juga perlu diluruskan adalah klaim mengenai “perintah Intel Kejari”.

Jika memang ada arahan resmi dari Kejaksaan, semestinya dapat diverifikasi melalui dokumen atau konfirmasi kelembagaan. Regulasi mengenai pengawalan dan pengamanan pembangunan yang pernah berlaku dalam mekanisme TP4, misalnya, mengenal proses formal seperti pembentukan tim melalui surat perintah.

Maka pertanyaannya menjadi sederhana tetapi serius:

Apakah benar ada perintah dari Intel Kejari Banyuasin?

Jika benar, mana suratnya?

Jika ada dasar resmi, siapa pejabat atau petugas yang memberikan arahan tersebut?

Dan jika surat tahun 2025 memang masih memiliki dasar keberlakuan pada pekerjaan 2026, apa dokumen yang menjelaskan hubungan kedua tahun anggaran tersebut?

Publik tidak boleh dipaksa menerima keterangan tanpa bukti ketika yang dipertaruhkan adalah proyek APBN.

Rp538 juta bukan angka kecil.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proyek tersebut dikelola, siapa pelaksananya, dasar pengamanannya, serta apakah seluruh dokumen administrasinya sesuai dengan tahun anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Kejanggalan ini juga menuntut penjelasan dari pihak Kejari Banyuasin.

Jangan sampai nama institusi penegak hukum disebut sebagai dasar sebuah tindakan, tetapi ketika diminta pembuktian, tidak ada nama petugas dan tidak ada dokumen yang dapat diperlihatkan.

Jika memang perintah resmi, buktikan. Jika bukan, luruskan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin juga patut melakukan pengecekan terhadap dokumen proyek tersebut, termasuk memastikan kesesuaian dokumen pengamanan, pelaksanaan pekerjaan, sumber anggaran, serta administrasi proyek.

Inspektorat pun dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pengelolaan anggaran yang membutuhkan klarifikasi.

Satu hal yang jelas: persoalan ini tidak boleh berhenti pada saling lempar keterangan.

Kepala sekolah mengatakan “perintah Intel”.

Publik bertanya: Intel siapa?

Kepala sekolah tidak menyebutkan nama.

Publik bertanya lagi: mana surat perintahnya?

Surat pengamanan bertahun 2025 dipasang pada proyek yang disebut bersumber dari APBN 2026.

Publik kembali bertanya:

ADA DASAR RESMINYA ATAU TIDAK?

Hingga berita ini diterbitkan pihak terkait belum memberikan penjelasan. (M. Buddy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest