Situbondo, investigasi.news – Pelaksanaan program revitalisasi SMP Satu Atap 4 Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilai anggarannya yang mencapai Rp737 juta, tetapi juga karena muncul keterangan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh komite sekolah bersama wali murid.
Informasi tersebut disampaikan langsung Kepala SMP Satu Atap 4 Panarukan, Hj. Prima Kurnia Noormawarni, S.Pd., saat dikonfirmasi pada Rabu (16/9/2026).
Menurut Hj. Prima, pelaksana revitalisasi di sekolahnya adalah komite sekolah dan wali murid. Pihak sekolah, kata dia, tidak menangani secara langsung pekerjaan teknis bangunan.
“Kami hanya terima beres karena tidak paham bangunan,” ungkap Hj. Prima.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting yang perlu mendapat perhatian, mengingat program yang dilaksanakan memiliki nilai anggaran hingga Rp737 juta.
Pertanyaan kemudian muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap aspek teknis pekerjaan, mulai dari perencanaan, spesifikasi material, metode pengerjaan, hingga pengawasan kualitas bangunan.
Sebab, pekerjaan konstruksi membutuhkan pemahaman teknis agar hasil pembangunan tidak hanya terlihat selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar keselamatan dan kualitas yang dipersyaratkan.
Terlebih, pihak sekolah sendiri mengakui tidak memahami persoalan teknis bangunan dan memilih menerima hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Di sisi lain, Hj. Prima menjelaskan bahwa pekerjaan revitalisasi di sekolah tersebut tidak berupa pembangunan gedung secara keseluruhan.
Ia menyebut pekerjaan yang dilakukan meliputi perbaikan bagian atap bangunan sekolah.
Selain itu, terdapat pekerjaan tambal sulam lantai keramik serta penggantian pintu kamar mandi.
Keterangan mengenai lingkup pekerjaan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai rincian penggunaan anggaran sebesar Rp737 juta.
Apakah seluruh nilai tersebut memang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi material, serta komponen lain yang tercantum dalam dokumen program?
Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab hanya berdasarkan tampilan fisik bangunan. Diperlukan keterbukaan dokumen dan pemeriksaan teknis untuk mengetahui kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, dan hasil yang telah direalisasikan.
Hal lain yang juga perlu diperjelas adalah posisi komite sekolah dan wali murid dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Apabila benar pekerjaan dilaksanakan oleh masyarakat sekolah, perlu diketahui bagaimana mekanisme penunjukan, pembelian material, pembayaran tenaga kerja, pencatatan pengeluaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan.
Begitu pula mengenai pengawasan. Siapa yang memastikan pekerjaan atap, lantai, dan kamar mandi dikerjakan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan?
Sebab, pernyataan kepala sekolah bahwa dirinya hanya menerima hasil pekerjaan karena tidak memahami bangunan menunjukkan perlunya penjelasan lebih lanjut mengenai pihak yang memiliki kompetensi teknis dalam program tersebut.
Transparansi menjadi semakin penting karena anggaran yang disebut mencapai Rp737 juta merupakan dana publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, siapa pelaksananya, bagaimana pengawasannya, serta apakah hasil pekerjaan sesuai dengan dokumen perencanaan.
Karena itu, dugaan tidak adanya tenaga teknis yang memahami konstruksi perlu diklarifikasi kepada instansi atau pihak yang bertanggung jawab atas program revitalisasi tersebut. Pemeriksaan dokumen RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, serta kondisi fisik di lapangan menjadi penting agar tidak muncul ruang pertanyaan mengenai penggunaan anggaran.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak sekolah menjadi dasar informasi mengenai pelaksanaan revitalisasi tersebut. Penjelasan dari pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Rp737 juta tersebut secara utuh. (Agus)












