Banner iklan

Curi Tujuh HP dari Rumah Warga, Tersangka DIB Dilimpahkan ke Kejaksaan

More articles

KUPANG, Investigasi.News — Perkara dugaan pencurian yang ditangani Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka berinisial DIB bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Berdasarkan informasi dari humas Polda NTT melalui akun media sosial resminya, penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johandi Yenz A. Laazar, S.H. Dalam perkara ini, DIB diduga mengambil tujuh unit telepon seluler dan sebuah celengan milik korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga masuk melalui jendela belakang rumah yang tidak terkunci, mengambil sejumlah telepon seluler dari beberapa kamar, kemudian keluar melalui jalur yang sama.

Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan rumah, termasuk memastikan pintu, jendela dan akses lainnya terkunci saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest