Banyuasin, Investigasi.News — Sikap Kepala Bidang Sarana Prasarana Sekolah Dasar (Sapras SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Asmawi, menuai sorotan tajam setelah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi mengaku justru tidak ditemui.
Ironisnya, kedatangan awak media tersebut disebut bukan tanpa dasar. Wartawan mengaku datang setelah sebelumnya mendapat komunikasi dari Asmawi untuk menemui dirinya di ruang kerja.
Namun ketika wartawan tiba, situasinya berubah. Pejabat yang sebelumnya meminta wartawan datang justru tidak muncul dan tidak memberikan kesempatan bertemu langsung.
Pesan penolakan kemudian disampaikan melalui pegawai. Wartawan disebut mendapat jawaban bahwa Asmawi tidak bersedia memberikan keterangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan keras: untuk apa wartawan diminta datang dari Palembang jika pada akhirnya tidak ditemui?
Apalagi konfirmasi tersebut berkaitan dengan RB dan RD, dua orang yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Perkara itu disebut berkaitan dengan lingkungan kerja bidang Sapras SD dan program revitalisasi sekolah.
Sementara sama-sama kita ketahui wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam menjalankan fungsi pers. UU Pers juga menegaskan peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan umum.
Karena itu, persoalan utama yang patut dijawab adalah alasan di balik perubahan sikap tersebut. Mengapa mengundang wartawan datang, tetapi kemudian tidak menemui?
Bersambung…..
(M.Buddy)












