Banner iklan

Pemko Sosialisasikan Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Pengadaan

More articles

Padang Panjang — Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) menggelar sosialisasi Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa dengan tema “Katalog Konstruksi dan Mekanisme Pembayaran Sesuai Aturan Penatausahaan Keuangan”, Kamis (24/9/2026), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan tersebut diikuti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, pejabat pengadaan, Pokja, serta unsur pengelola keuangan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.

Wali Kota yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Indra Gusnady menyampaikan, pemahaman mengenai katalog konstruksi penting bagi para pengelola pengadaan. Hal ini karena pengadaan pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang pada umumnya.

“Dalam pekerjaan konstruksi terdapat aspek spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, waktu pelaksanaan, kondisi lapangan, hingga pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan,” ujarnya.

Menurut Indra, kemudahan dalam proses pengadaan harus tetap diiringi perhatian terhadap kualitas dan manfaat pekerjaan yang dilaksanakan. Keberhasilan pengadaan tidak semata-mata dilihat dari selesainya proses atau terserapnya anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

“Karena itu, setiap tahapan pengadaan perlu dilaksanakan secara cermat, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ Setdako Efi Agustianto mengatakan, sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman para pengelola pengadaan dalam memproses pengadaan barang dan jasa melalui e-Purchasing, khususnya terkait mekanisme pembayaran.

“Untuk kegiatan ini, kami secara khusus menghadirkan narasumber dari BPKAD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan pemahaman mengenai proses pembayaran sesuai ketentuan penatausahaan keuangan,” jelasnya.

Ia berharap materi yang disampaikan dapat membantu para pengelola pengadaan memahami tahapan pengadaan dan pembayaran secara lebih baik, sehingga pelaksanaannya di masing-masing OPD dapat berjalan sesuai aturan dan mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Pemerintah Daerah. (harris/Kamal)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest