Banner iklan

Pertanyaan Hakim Mahkamah Konstitusi kepada KPU dan Bawaslu dalam Sidang Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Syarat Pendidikan Pencalonan Gibran Rakabuming Raka

More articles

NTT, Investigasi.News — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Rabu malam, 23 September 2026. Sidang tersebut beragendakan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara selaku Pihak Terkait.

Perkara tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Setelah para pihak menyampaikan jawaban, tiga hakim konstitusi, yakni Arsul Sani, Saldi Isra, dan satu hakim lainnya yang tidak disebut secara terperinci dalam sumber, memberikan sejumlah catatan dan pertanyaan.

Opini hukum ini menganalisis makna hukum dan strategis dari pertanyaan-pertanyaan tersebut. Opini ini disusun semata-mata berdasarkan pemberitaan detikNews tanggal 24 September 2026 berjudul “Catatan 3 Hakim MK ke KPU dan Bawaslu soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran”.

Penyusun belum memeriksa risalah sidang resmi, permohonan, jawaban tertulis para pihak maupun alat bukti. Karena itu, seluruh kesimpulan dalam analisis ini bersifat sementara dan dapat berubah setelah dokumen primer diperiksa. Dasar hukum yang disebutkan juga perlu diverifikasi kembali terhadap teks resmi sebelum opini ini dipublikasikan.

Salah satu persoalan utama yang muncul adalah arah dan makna hukum dari pertanyaan hakim MK kepada KPU mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan calon. Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan apakah jawaban KPU bahwa dokumen dianggap benar karena dikeluarkan oleh instansi berwenang telah cukup memenuhi kewajiban verifikasi penyelenggara pemilu. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai bagaimana rangkaian pertanyaan tersebut dapat dibaca terhadap kemungkinan arah putusan Mahkamah.

Dalam konteks hukum, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sementara Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan Mahkamah mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden yang menjadi dasar eksepsi KPU. Dalam hukum administrasi juga dikenal asas praduga keabsahan atau presumptio iustae causa, yaitu suatu keputusan pejabat dianggap sah sampai dibatalkan.

Pertanyaan Hakim Saldi Isra mengenai proses verifikasi menyentuh substansi, bukan sekadar formalitas. Saldi menanyakan apakah KPU datang langsung ke Dinas Pendidikan untuk memverifikasi persyaratan pendidikan. KPU menjawab tidak karena telah menerima surat keterangan. Ketika ditanya mengenai instrumen verifikasi lain selain surat penyetaraan, KPU menyatakan hanya surat keterangan tersebut.

Saldi kemudian meminta keterangan tersebut dicatat. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah sedang membangun rekam fakta terkait proses verifikasi yang dilakukan KPU.

Alasan KPU bahwa surat yang berasal dari instansi berwenang dianggap benar dapat dipahami sebagai penerapan asas praduga keabsahan. Namun, asas tersebut tidak serta-merta meniadakan kewajiban penyelenggara untuk melakukan verifikasi yang memadai terhadap persyaratan calon.

Dalam persidangan, Saldi membandingkannya dengan praktik KPU daerah dalam pemilihan kepala daerah yang menurut beliau aktif mengecek asal ijazah, termasuk ijazah paket C. Pembanding tersebut mengarah pada pertanyaan mengenai konsistensi standar verifikasi. Namun, pembanding itu masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan dalam persidangan dan belum dapat disebut sebagai temuan Mahkamah.

Persoalan lain berkaitan dengan alat bukti dan dokumen internal KPU. Hakim Arsul Sani mencatat bahwa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan unit di lingkungan kementerian pendidikan tidak terdapat dalam bukti KPU, tetapi terlampir dalam bukti Pihak Terkait.

Arsul kemudian meminta KPU menjelaskan dokumen apa saja yang telah diverifikasi, apakah hanya surat penyetaraan atau keseluruhan dokumen yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan.

Saldi juga menyebut surat tersebut ditandatangani sekretaris direktorat jenderal. Hal ini membuka pertanyaan mengenai kewenangan pejabat penerbit surat, meskipun persoalan tersebut belum dinyatakan sebagai isu resmi oleh Mahkamah.

Selain itu, Saldi menagih risalah pembahasan internal KPU yang sebelumnya telah diminta tetapi belum diserahkan. Menurut Saldi, dalam kebiasaan di Mahkamah, pembahasan semacam itu selalu dituangkan dan ditandatangani. Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi menjadi catatan bagi Termohon dalam proses pemeriksaan perkara.

Di sisi lain, terdapat persoalan yang menjadi “gerbang” perkara dan belum tersentuh dalam pertanyaan hakim pada sidang tersebut. KPU mengajukan eksepsi bahwa permohonan telah terlambat 905 hari, sedangkan Militan 08 berpendapat perkara tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah.

Menurut pemberitaan yang menjadi sumber opini ini, pertanyaan hakim pada sidang tersebut belum menyentuh kedua eksepsi tersebut. Karena itu, pertanyaan substantif hakim tidak dapat serta-merta dibaca sebagai tanda bahwa eksepsi akan ditolak. Mahkamah tetap dapat menggali fakta sekaligus membuka kemungkinan memutus perkara dari sisi kewenangan maupun tenggang waktu.

Sementara itu, catatan Hakim Arsul Sani mengenai kutipan Surat Ali Imran ayat 13 dan penegasan mengenai “pelajaran ke depan bagi demokrasi kita” lebih bersifat moral dan tidak dapat diposisikan sebagai pertimbangan hukum. Namun, pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai perhatian terhadap persoalan verifikasi dan tata kelola penyelenggara pemilu, terlepas dari apa pun amar putusan yang nantinya dijatuhkan.

Arsul juga menyatakan belum mengetahui apakah akan ada sidang pembuktian lanjutan. Dengan demikian, kemungkinan dibukanya ruang pembuktian lebih lanjut masih belum dapat dipastikan.

Dari rangkaian fakta tersebut, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian. Pertama, KPU mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke Dinas Pendidikan dan hanya bersandar pada surat penyetaraan. Hal ini menempatkan proses verifikasi pada satu instrumen utama dan membuka pertanyaan mengenai hubungan antara asas praduga keabsahan dengan kewajiban verifikasi faktual.

Kedua, surat penyetaraan disebut tidak terdapat dalam bukti KPU, tetapi justru dilampirkan oleh Pihak Terkait. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dokumen dasar yang digunakan penyelenggara dalam mengambil keputusan terkait pemenuhan syarat calon.

Ketiga, risalah pembahasan internal KPU yang diminta Mahkamah disebut belum diserahkan. Hal ini dapat menjadi bagian dari penilaian terhadap tingkat keterbukaan dan kooperasi Termohon dalam proses persidangan.

Keempat, terdapat pembanding mengenai praktik KPU daerah dalam pilkada yang disebut melakukan pengecekan asal ijazah secara lebih aktif. Hal tersebut membuka ruang pertanyaan mengenai konsistensi standar verifikasi, meskipun belum dapat dianggap sebagai temuan hukum Mahkamah.

Kelima, catatan Arsul Sani mengenai “pelajaran ke depan” menunjukkan adanya perhatian terhadap perbaikan tata kelola, tetapi tidak dapat diperlakukan sebagai indikasi atau prediksi mengenai amar putusan.

Dalam perkembangan perkara ini setidaknya terdapat dua kemungkinan jalur pemeriksaan. Pertama, Mahkamah dapat menyelesaikan perkara melalui persoalan formal, termasuk kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam kondisi tersebut, pertanyaan mengenai proses verifikasi tidak serta-merta berdampak pada amar putusan, meskipun rekam fakta yang telah muncul tetap tercatat dalam persidangan dan dapat menjadi bahan catatan atau pertimbangan tambahan.

Kemungkinan kedua, Mahkamah dapat masuk lebih jauh ke tahap pembuktian apabila menilai persoalan verifikasi perlu digali lebih lanjut. Dalam skenario tersebut, jawaban KPU bahwa tidak terdapat instrumen verifikasi lain selain surat penyetaraan serta belum diserahkannya risalah internal dapat menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Keterangan dari pejabat atau instansi yang menerbitkan surat penyetaraan juga berpotensi diminta apabila Mahkamah memandangnya diperlukan.

Pada tahap ini belum terdapat dasar yang cukup untuk menyatakan salah satu kemungkinan tersebut lebih mungkin terjadi. Baru tiga hakim yang tercatat memberikan catatan dalam pemberitaan yang menjadi sumber analisis, sementara sikap hakim konstitusi lainnya belum sepenuhnya dapat diketahui.

Dengan demikian, pertanyaan hakim MK dalam persidangan tersebut menunjukkan perhatian terhadap kecukupan proses verifikasi faktual oleh KPU, bukan hanya terhadap keabsahan formal surat penyetaraan. Jawaban KPU yang bertumpu pada asas praduga keabsahan menjadi salah satu titik yang masih perlu diuji karena KPU mengakui tidak melakukan pengecekan langsung dan tidak memiliki instrumen verifikasi lain selain surat penyetaraan.

Ketiadaan surat penyetaraan dalam bukti KPU serta belum diserahkannya risalah pembahasan internal juga menjadi bagian yang perlu dipantau apabila perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dibaca sebagai indikasi mengenai arah amar putusan karena persoalan kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan belum menjadi fokus utama pertanyaan pada sidang tersebut.

Selanjutnya, hal-hal yang perlu dipantau dalam perkembangan perkara ini adalah penyerahan dan isi risalah pembahasan internal KPU, ada atau tidaknya keterangan dari kementerian terkait atau pejabat penerbit surat penyetaraan, serta putusan sela atau agenda sidang berikutnya yang akan menentukan perkembangan pemeriksaan perkara.

Penulis: Hans Gore, S.H., Advokat/Managing Partner.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest