Banner iklan

Keluarga M.U. Korban Dugaan Intimidasi Adukan Sejumlah Penyidik Polres Ngada ke Propam Polda NTT

More articles

NGADA, Investigasi.News — Keluarga korban berinisial M.U. dari Bajawa mengadukan sejumlah anggota Polres Ngada ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait dugaan intimidasi, tekanan psikologis, perilaku tidak patut, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan penggeledahan.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 21 September 2026 yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda NTT c.q. Subbidang Paminal Bidpropam Polda NTT. Dalam surat tersebut, pihak keluarga mengadukan Bripka O.O.M. selaku Kanit Tipiter Polres Ngada, Brigpol I.M.D. dan Bripda R.Y.A. selaku penyidik Polres Ngada. Selain itu, Kasat Reskrim Polres Ngada turut dipersoalkan terkait dugaan tindakan membentak dan mengusir salah satu anggota keluarga.

Menurut isi pengaduan, persoalan bermula pada Senin, 6 Juli 2026, ketika sejumlah anggota Satreskrim Polres Ngada mendatangi rumah adat keluarga dan melakukan penggeledahan. Pihak keluarga mengaku saat itu tidak diperlihatkan dokumen atau dasar hukum penggeledahan secara jelas.

Pada Selasa, 7 Juli 2026, penyidik kembali mendatangi rumah M.U. bersama aparat desa. Dalam kesempatan tersebut, penyidik disebut membacakan Surat Perintah Penggeledahan.

Pihak keluarga juga mempersoalkan adanya perbedaan keterangan mengenai dasar pelaksanaan penggeledahan, termasuk mengenai apakah tindakan tersebut berdasarkan perintah pengadilan atau kewenangan penyidik.

Dalam pengaduannya, keluarga M.U. menyebut adanya dugaan tindakan intimidatif dan tekanan psikologis selama rangkaian kejadian tersebut. M.U. disebut mengalami ketakutan dan tekanan psikologis hingga kondisi kesehatannya menurun dan membutuhkan perawatan di Puskesmas Langa.

Pihak keluarga menyatakan memiliki rekaman video yang dinilai dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian di lokasi. Rekaman tersebut diminta untuk diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan para saksi.

Melalui pengaduan tersebut, keluarga meminta Bidpropam Polda NTT melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap anggota yang dilaporkan serta memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggeledahan, termasuk surat tugas, dasar atau penetapan penggeledahan, dan Berita Acara Penggeledahan.

Keluarga juga meminta agar apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, perkara tersebut diproses sesuai ketentuan disiplin, kode etik, maupun hukum yang berlaku. Mereka turut meminta jawaban tertulis mengenai perkembangan penanganan pengaduan.

Kepada media, K.L. menyampaikan bahwa pengaduan ke Paminal Polda NTT ditempuh setelah sebelumnya persoalan tersebut dilaporkan melalui kanal Dumas Presisi.

“Selain Dumas Presisi saya juga bersurat ke Paminal. Karena waktu lapor lewat Dumas dilimpahkan ke Propam Polres Ngada dan mereka mengabaikan barang bukti dan saksi-saksi sesuai petunjuk saya,” ujar K.L. kepada media.

K.L. juga menyampaikan bahwa dokumen pengaduan dalam bentuk PDF telah dikirim kepada pihak Paminal, sementara dokumen fisiknya akan diserahkan melalui keluarganya.

Surat pengaduan tersebut ditembuskan kepada Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Irwasda Polda NTT, Kapolres Ngada, Kasat Reskrim Polres Ngada, Kompolnas, serta Ombudsman RI Perwakilan NTT.

Hingga berita ini diterbitkan, substansi pengaduan tersebut masih merupakan laporan dan keberatan dari pihak keluarga yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. Investigasi.News belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Ngada maupun Bidpropam Polda NTT terkait pengaduan tersebut.

(Severinus T. Laga)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest