Jember, investigasi.news – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil Kabupaten Jember) terus mempercepat dan memperluas cakupan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat setempat.
Langkah ini diambil seiring dengan diterapkannya sistem digitalisasi bantuan sosial (bansos) yang kini terintegrasi langsung dengan data kependudukan digital.
Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menyampaikan bahwa kepemilikan IKD kini menjadi kunci penting untuk mengakses portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia menambahkan melalui integrasi ini, masyarakat Jember yang telah mengaktifkan IKD dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan maupun mendaftarkan diri serta tetangga yang membutuhkan bansos melalui gawai mereka.
“Akses layanan kesejahteraan sosial sekarang jauh lebih mudah dan terintegrasi melalui gerakan #Aktivasi_IKD_dan_Perlinsos. Dengan IKD yang aktif, warga bisa memanfaatkan fitur verifikasi wajah otomatis untuk masuk ke sistem. Ini membuat proses pengecekan atau pengajuan bansos menjadi jauh lebih aman, transparan, dan tepat sasaran,” ujar pihak Dispendukcapil Jember melalui pengumuman resminya. Kamis(1/10)
Bagi masyarakat Jember yang belum memiliki atau mengaktifkan aplikasi IKD, Dispendukcapil mengimbau untuk segera melakukan aktivasi.
Proses pembuatan dan aktivasi akun ini dapat dilakukan dengan mudah dengan mendatangi Kantor Dispendukcapil Jember maupun Kantor Kecamatan terdekat sesuai domisili asal.
“Warga hanya perlu membawa ponsel pintar, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dan memiliki alamat email yang aktif.” Ujar Bambang Saputra.
Ia menambahkan melalui portal resmi Perlinsos Digital, masyarakat yang sudah memvalidasi IKD mereka dapat langsung memantau skema bantuan sosial dari pemerintah.
” Digitalisasi berbasis verifikasi biometrik dan wajah ini juga diharapkan mampu meminimalisasi salah sasaran atau adanya manipulasi data penerima bantuan di wilayah Kabupaten Jember.” Tuturnya.
Bagi warga yang mengalami kendala teknologi atau belum mengaktifkan IKD, pendaftaran bansos tetap bisa diakomodasi secara manual melalui pendamping sosial resmi atau Agen Perlinsos yang bertugas di kelurahan/desa setempat.
Namun, pemerintah daerah sangat merekomendasikan penggunaan IKD demi kenyamanan dan kecepatan layanan administrasi ke ke depan.













