Banner iklan

Pantau Harga Rokok di Pasar, Bea Cukai Jember Gelar Monitoring HTP dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

More articles

Jember, Investigasi.news- Dalam upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan di bidang cukai, Kantor Bea Cukai Jember menggelar kegiatan Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).

Kegiatan ini dilangsungkan selama dua hari di dua wilayah pengawasan berbeda, yakni di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember pada Rabu (2/9/2026) dan dilanjutkan di Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso pada Kamis (3/9/2026).

Monitoring HTP ini diinisiasi untuk memotret gambaran aktual mengenai Harga Jual Eceran (HJE) produk hasil tembakau yang beredar langsung di masyarakat.

Melalui langkah ini, petugas memastikan apakah harga rokok yang dijual oleh para pedagang eceran sudah sesuai dengan ketentuan harga yang tercantum pada pita cukai yang melekat. Langkah berkelanjutan tersebut menjadi fondasi kuat dalam mendukung penegakan hukum di sektor cukai.

Di lapangan, petugas Bea Cukai Jember terjun langsung menyambangi sejumlah toko ritel dan warung tradisional untuk mengumpulkan data riil. Beberapa poin krusial yang dicatat meliputi jenis dan merek rokok, isi jumlah batang per bungkus, harga jual eceran di tingkat konsumen, kode personalisasi pada pita cukai, hingga nama perusahaan yang memproduksinya.

Seluruh data komprehensif ini nantinya akan dievaluasi guna memetakan tren harga pasar serta mendeteksi secara dini potensi pelanggaran ketentuan cukai.

Tidak sekadar melakukan pengawasan dan pendataan, momentum ini juga dimanfaatkan petugas sebagai sarana edukasi dan pendekatan humanis kepada para pelaku usaha mikro.

Petugas memberikan sosialisasi mengenai cara mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang merugikan negara, seperti rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, hingga rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan (salah personalisasi).

Para pedagang diimbau keras untuk menolak pasokan dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan dana bagi hasil yang sejatinya dikembalikan untuk pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat luas.

Melalui sinergi pemantauan lapangan dan edukasi ini, Bea Cukai Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan serta kesadaran hukum para pedagang. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, menekan peredaran BKCHT ilegal, dan menjaga stabilitas penerimaan kas negara dari sektor cukai secara berkelanjutan.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest