Banner iklan

BPK Bongkar Refocusing Rp45,23 Miliar di DPRD Malut, Rp31,65 Miliar Disebut Dialihkan untuk Perjalanan Dinas

More articles

Ternate, Investigasi.News — Pengelolaan anggaran penanganan pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 54/LHP/XIX.TER/12/2020 mengungkap adanya persoalan dalam pelaksanaan refocusing anggaran yang semestinya diarahkan untuk mendukung penanganan pandemi dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, Sekretariat DPRD Maluku Utara tercatat melakukan refocusing anggaran sebesar Rp45,232 miliar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah anggaran kegiatan yang diberi nomenklatur “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19”.

Berdasarkan data yang dikutip dari hasil pemeriksaan, anggaran kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp31,655 miliar dan diarahkan untuk belanja perjalanan dinas. Hingga akhir Oktober 2020, realisasi yang disebut telah mencapai Rp12,19 miliar atau 38,54 persen dari pagu anggaran tersebut.

Persoalannya, nomenklatur kegiatan membawa embel-embel pencegahan dan penanganan COVID-19, sementara hasil pemeriksaan mempertanyakan keterkaitan belanja perjalanan dinas tersebut dengan penanganan dampak pandemi yang dirasakan langsung masyarakat.

Temuan ini menjadi semakin menarik karena pada masa pandemi pemerintah daerah melakukan refocusing anggaran secara besar-besaran. Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 memang mengatur penyesuaian alokasi APBD untuk penanganan pandemi, termasuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, serta penyediaan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.

Dalam kajian yang menggunakan data BPK dan BPKAD Maluku Utara, Sekretariat DPRD tercatat memiliki anggaran refocusing Rp45,232 miliar, dengan realisasi sekitar Rp20,823 miliar dan sisa anggaran sekitar Rp24,410 miliar. Kajian tersebut juga mencatat bahwa penggunaan dana hasil refocusing di Maluku Utara secara keseluruhan mencakup belanja perjalanan dinas, pembangunan fasilitas kesehatan, serta bantuan kepada masyarakat.

Sorotan lain muncul dari rencana awal bantuan kepada masyarakat. Dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, sebelumnya terdapat alokasi sekitar Rp5,4 miliar untuk paket sembako bagi masyarakat di 10 kabupaten/kota serta anggaran pendampingan sekitar Rp8,176 miliar. Pergeseran anggaran tersebut kemudian menjadi bagian yang dipertanyakan dalam pelaksanaan refocusing.

Tak berhenti di sana, pemeriksaan juga menemukan persoalan terkait kelebihan pembayaran biaya penginapan sekitar Rp15,485 juta. Nilai yang dipertanggungjawabkan disebut lebih tinggi dibandingkan tarif yang diterapkan oleh penginapan yang menjadi tempat menginap.

Rangkaian temuan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan anggaran COVID-19 bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut bagaimana anggaran publik pada masa krisis digunakan ketika masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, meminta aparat penegak hukum menelusuri temuan tersebut, khususnya pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan kegiatan reses DPRD Maluku Utara pada masa pandemi.

“Kejati Maluku Utara harus menelusuri pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan reses DPRD Malut di masa pandemi,” kata Sartono, Kamis (1/10/2026).

Menurut Sartono, temuan BPK tersebut layak menjadi bahan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

“Pihak yang bertanggung jawab harus dipanggil dan diperiksa,” tegasnya.

Sementara itu, penting ditegaskan bahwa temuan pemeriksaan BPK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Namun, dokumen pemeriksaan BPK tetap menjadi pijakan penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, terlebih anggaran tersebut dikaitkan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Kini publik menunggu, apakah temuan lama tersebut akan kembali ditelusuri secara serius dan apakah pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Maluku Utara.

(Jk)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest