Banner iklan

Temuan BPK Bongkar 14 Pelanggaran, PP FORMAPAS MALUT Desak IUP PT ARA Dicabut

More articles

JAKARTA, Investigasi.News — Dugaan persoalan serius dalam aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (ARA) kembali mencuat ke permukaan. Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat PT ARA, Tower One TCC Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Aksi tersebut bukan sekadar kritik biasa. PP FORMAPAS MALUT membawa sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara terkait kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Halmahera Timur dan instansi terkait lainnya.

Temuan itu dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 30/LHP/OJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025.

Koordinator Lapangan aksi yang juga Sekretaris Bidang ESDM PP FORMAPAS MALUT, Alfian Sangaji, mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan secara terbuka dugaan ketidaktaatan dalam aktivitas pertambangan PT ARA yang menurut mereka telah menjadi persoalan serius berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

“Temuan BPK harus menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh terhadap aktivitas PT ARA,” tegas Alfian dalam aksi tersebut.

Alfian menyoroti temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan aktivitas PT ARA di Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan materi yang disampaikan dalam aksi, perusahaan diduga melakukan pembuangan atau pemanfaatan air ke badan air tanpa persetujuan teknis dan surat laik operasi, serta belum memiliki penanggung jawab bersertifikat untuk pengendalian pencemaran air dan pengelolaan air limbah.

Sorotan semakin tajam karena dalam temuan tersebut juga disebutkan adanya limpasan air yang masuk ke badan air dan disebut melebihi parameter baku yang dipersyaratkan.

Sejumlah kondisi lapangan yang menjadi perhatian antara lain adanya bukaan tanggul di sisi jalan yang berbatasan dengan jembatan Sungai Mou-Mou, yang dinilai berpotensi menyebabkan aliran limpasan masuk ke sungai.

Selain itu, terdapat jejak sedimen yang disebut bersumber dari aliran limpasan jalan tambang dan masuk ke aliran anak Sungai Opyang. Kondisi lain yang turut disorot adalah tanggul luar pada bukaan jalan tambang baru yang disebut hanya berupa tanah urukan lapisan permukaan, mengalami retak, dan berpotensi longsor.

Bagi PP FORMAPAS MALUT, rangkaian temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif di atas kertas. Mereka menilai pemerintah harus memastikan apakah seluruh kewajiban lingkungan dan ketentuan pertambangan telah benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.

Yang lebih mengusik, berdasarkan data temuan BPK yang dibawa dalam aksi tersebut, hasil pengklasifikasian ketidaktaatan berdasarkan tingkat pelanggaran terhadap PT ARA selama periode 2023–2025 mencatat sebanyak 14 pelanggaran, yang terdiri atas tingkat pelanggaran ringan, sedang hingga berat.

Angka tersebut menjadi salah satu alasan PP FORMAPAS MALUT mendesak pemerintah pusat turun tangan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Direktur Utama PT ARA harus bertanggung jawab dan memberikan penjelasan secara terbuka terhadap seluruh persoalan yang menjadi temuan pemeriksaan,” ujar Alfian.

PP FORMAPAS MALUT juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pendalaman terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT ARA.

Mereka meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga memastikan dampak terhadap lingkungan serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.

Bahkan, apabila hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi ketentuan, PP FORMAPAS MALUT meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mempertimbangkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi tersebut sekaligus menjadi tekanan publik agar temuan BPK tidak berhenti sebagai dokumen pemeriksaan yang tersimpan di meja birokrasi. Bagi massa aksi, temuan mengenai dugaan ketidaktaatan dalam kegiatan pertambangan harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, klarifikasi, dan langkah penegakan hukum yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Alam Raya Abadi belum memberikan tanggapan atas sejumlah tudingan dan tuntutan yang disampaikan PP FORMAPAS MALUT dalam aksi tersebut. (Jk)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest