JAKARTA, Investigasi.News – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut) di Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk respons terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Halmahera Timur senilai Rp9.075.953.300.
Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk mendorong kepastian penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Halmahera Timur serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi.
Menurut APH-Malut, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merupakan tindakan yang menjadi persoalan fundamental bangsa. Meskipun regulasi dan undang-undang terkait penguatan sistem penanganan dan pemberantasan KKN terus diperkuat, praktik korupsi dinilai masih menjadi persoalan di berbagai sektor yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Baik di tingkat nasional maupun daerah, seperti halnya di Halmahera Timur yang kini menjadi sorotan publik berkaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana Covid-19 Tahun 2020,” ungkap Koordinator Lapangan APH-Malut, Rizal Damola, di depan Gedung KPK dalam siaran persnya, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Rizal menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Menurutnya, peningkatan status perkara tersebut diputuskan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas berbagai fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300 yang digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Dari total anggaran tersebut, di antaranya terdapat pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2.431.027.800.
“Dari hasil penyelidikan itu kemudian, tim kejaksaan telah menemukan sejumlah indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Rizal.
Sekadar diketahui, dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 Halmahera Timur tersebut sebelumnya mendapat perhatian dari penyidik di lingkungan Kejaksaan Negeri setempat. Namun, hingga saat ini belum ditetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
Rizal juga menyebut adanya informasi bahwa penyidik di lingkungan Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang menangani dan berupaya mengungkap kasus tersebut selalu mendapatkan surat mutasi atau diberhentikan dari jabatannya.
“Kami menduga ada upaya-upaya terselubung dari kelompok tertentu untuk menutupi kasus tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itu, APH-Malut mendesak KPK RI mengambil alih penanganan dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020.
APH-Malut juga meminta agar KPK mengusut pihak-pihak yang mereka duga terlibat, termasuk Ricky Chairul Richfat yang disebut sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, serta Edy Septiagus Rajab, yang disebut pernah menjabat sebagai Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur dan saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) serta Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Timur.
“Karena beliau diduga kuat terlibat dalam dugaan kasus korupsi anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020,” pungkas Rizal.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19 Tahun Anggaran 2020 tersebut.
(Jk)













