Banner iklan

Kantah Kota Solok Terpilih Dari Kementrian ATR/BPN Salah Satu Kantor Melayani PERINTIS

More articles

Kota Solok- Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) adalah layanan dari Kementerian ATR/BPN yang menargetkan proses balik nama dan peralihan hak atas tanah selesai dalam waktu maksimal 10 hari kerja.

Adapun Ketentuan dan Rincian Utama adalah
Dasar Hukum: Keputusan Menteri ATR/BPN No. 1803/SK-HR.01/VIII/2026 yang berlaku efektif sejak 17 Agustus 2026.
Cakupan Layanan: Meliputi seluruh jenis peralihan hak yang menggunakan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti jual beli, hibah, dan tukar-menukar.

Alokasi Waktu 10 Hari Kerja:

3 hari untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 2 hari untuk pembuatan akta oleh PPAT. 5 hari untuk pendaftaran di Kantor Pertanahan (Kantah).

Mekanisme & Sistem: Bergeser dari pendaftaran berbasis dokumen fisik ke sistem elektronik terintegrasi berbasis data dengan menerapkan mekanisme First In First Out (FIFO) serta penandaan lokasi digital oleh PPAT.

Kini Kantah Kota Solok termasuk dalam Kategori Jangkauan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis) 10 Hari terus diperluas ke berbagai kabupaten dan kota sebagai wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif dan efisien.

Saat ini, program tersebut telah memasuki Fase Pilot Project 3, sekaligus memperbanyak deretan Kantor Pertanahan yang siap menjalankan layanan terintegrasi secara optimal. ( Wahyu)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest