SULUT, Investigasi.News –Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass Dt. Toembidjo, tetap mengikuti agenda strategis Kejaksaan Agung RI di tengah padatnya kegiatan kedinasan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Komitmen tersebut ditunjukkan saat menghadiri rangkaian pelantikan dan pengukuhan pengurus DPC ASLINMAS dan SJD Bolsel di Kantor Bupati Bolsel, Senin 19 Oktober 2026.
Di sela-sela kegiatan itu, ia mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI.
Keterlibatan dalam forum tingkat pusat tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan komunikasi dan koordinasi antara jajaran Kejaksaan di pusat dan daerah, terutama dalam menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan arah kebijakan institusi.
Kegiatan di Bolsel turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim, S.H., M.H., serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Dumoga, Prima Poluakan, S.H., M.H.
Di tengah mobilitas kedinasan yang tinggi, koordinasi kelembagaan menjadi salah satu unsur penting untuk memastikan agenda dan program kerja tetap berjalan sesuai rencana. Komunikasi yang terjaga juga diperlukan agar pelaksanaan tugas di daerah tetap selaras dengan kebijakan strategis Kejaksaan Agung.
Langkah tersebut sejalan dengan semangat Kejaksaan, yakni “Kejaksaan Berdampak untuk Masyarakat.” Semangat ini menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan pelaksanaan tugas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kinerja dan kesinambungan program menjadi perhatian
Dalam menjalankan tugas sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan dituntut menjaga efektivitas organisasi, memperkuat koordinasi internal, serta memastikan setiap program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, konsistensi pelaksanaan tugas, integritas, kapasitas manajerial, dan rekam jejak kepemimpinan menjadi aspek yang relevan dalam evaluasi kinerja pejabat di lingkungan Kejaksaan.
Kesinambungan program dan capaian kinerja juga dapat menjadi bagian dari bahan evaluasi dalam proses penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara secara definitif. Namun, penetapan tersebut tetap menjadi kewenangan pimpinan Kejaksaan Agung dan harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, kinerja institusi tidak hanya tercermin dari terlaksananya agenda kedinasan, tetapi juga dari konsistensi menjalankan tugas, terbangunnya kepercayaan publik, dan hadirnya pelayanan penegakan hukum yang profesional serta berintegritas.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan antara pusat dan daerah, Kejaksaan diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Uph













