BATAM, investigasi.news-Janji manis di awal, berujung penyesalan mendalam. Skema kerja sama bisnis angkutan barang yang ditawarkan Riski Handoko Marpaung kini menjelma menjadi petaka finansial bagi Delta Ronauli Harianja (46). Modus operandi yang diduga dimainkan terlapor tidak hanya menguapkan aset penting korban, tetapi juga mencekik kondisi ekonomi keluarga yang mendadak ditinggal rugi.
Laporan polisi bernomor STLP/B/96/VIII/2026/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU menjadi bukti otentik terbongkarnya dugaan kejahatan yang melukai rasa keadilan ini.
Skenario “Umpan Manis”: Trik Klasik Sebelum Menghilang
Skema yang dijalankan terlapor tergolong sangat terencana. Pada September 2025, terlapor mendatangi kediaman korban dengan tawaran menyewa unit truk seharga Rp7.000.000 per bulan. Iming-iming tersebut dijadikan alasan untuk membantu korban membayar angsuran kredit ke PT Mandiri Tunas Finance.
Demi membangun rasa percaya yang semu, terlapor konsisten membayar sewa dari Oktober 2025 hingga Februari 2026. Namun, pembayaran teratur ini terindikasi hanya sebagai “umpan” untuk mengulur waktu dan menguasai unit secara penuh. Begitu memasuki Maret 2026—saat jatuh tempo cicilan tiba—terlapor mendadak memutus total akses komunikasi dan menghilang tanpa jejak.
Dampak Nyata: Aset Melayang, Beban Kredit Membelit
Tindakan melarikan diri bersama unit truk ini bukan sekadar pelanggaran perjanjian, melainkan bentuk eksekusi kerugian yang sangat tega terhadap seorang ibu rumah tangga. Korban kini berada dalam situasi terdesak:
Aset Truk Raib: Kendaraan operasional yang menjadi tumpuan usaha hilang dari pengawasan.
Tuntutan Leasing Menanti: Pihak finance tetap menagih kewajiban cicilan bulanan yang kini harus ditanggung korban sendirian tanpa adanya pemasukan sewa.
Komunikasi Diputus Sepihak: Terlapor secara sengaja memblokir kontak untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Terancam Ancaman Pidana KUHP Baru
Perbuatan terlapor yang diduga memanfaat kepercayaan korban secara culas ini telah mengarah pada dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Laporan resmi yang diterbitkan oleh Polda Kepri di bawah pimpinan Ka Siaga III AKP Walter Pandapotan Nainggolan, S.H., kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk memburu dan menindak tegas
terlapor. Masyarakat memantau ketat pergerakan kasus ini agar tidak ada lagi korban lain yang terjebak dalam modus serupa.
Fransisco chrons













