Praktik dugaan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal dari Batam kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan tiga unit kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut miras pada Selasa (13/10/2026). Namun, penanganan perkara tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait keterbukaan informasi dan keberadaan barang bukti.
Adapun tiga kendaraan yang diamankan masing-masing terdiri atas:
- Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi BP 8923 YD.
- Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BM 9047 KU.
- Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BA 9833 OU.
Lokasi Penyimpanan Kendaraan Berubah, Memunculkan Pertanyaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga kendaraan tersebut awalnya berada di area depan Mapolresta Barelang. Namun, kendaraan itu kemudian dipindahkan ke bagian belakang, tepatnya di kawasan Rusun Rumah Hoegeng.
Perubahan lokasi penyimpanan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pemindahan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara pengangkutan miras ilegal itu.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pemindahan ketiga kendaraan tersebut. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa proses penanganan dan pengamanan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasat Reskrim Belum Memberikan Keterangan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, terkait penangkapan tersebut belum membuahkan keterangan yang dapat menjawab sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan perkara.
Belum adanya penjelasan resmi membuat informasi mengenai kronologi penindakan, jumlah miras yang diamankan, status hukum kendaraan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat masih memerlukan kejelasan.
Keterbukaan informasi menjadi hal penting dalam penanganan perkara yang menyita perhatian publik. Penjelasan resmi dari kepolisian diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai proses penyelidikan maupun keberadaan barang bukti.
Dugaan Keterkaitan dengan Pengusaha Batam Perlu Diklarifikasi
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ketiga kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha di Batam. Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan maupun keterlibatan pihak tertentu itu belum dapat dipastikan karena belum ada keterangan resmi dari kepolisian.
Status hukum para pengemudi, pemilik kendaraan, serta pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut juga belum diketahui secara pasti.
Oleh sebab itu, penyelidikan yang transparan dan profesional diperlukan untuk mengungkap asal-usul muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Polresta Barelang mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Klarifikasi juga diperlukan terkait alasan pemindahan kendaraan dan langkah penyidik dalam menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kapolda Kepulauan Riau diharapkan dapat memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polresta Barelang, termasuk Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo, guna mendapatkan penjelasan berimbang mengenai penanganan perkara tersebut.
Fransisco Chrons













