Banyuasin, Investigasi.News — Dugaan perangkapan jabatan di lingkungan pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Samirlin, yang disebut menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Talang Kelapa, diduga masih merangkap jabatan sebagai Kepala SDN 19 Talang Kelapa di Kelurahan Air Batu.
Jika dugaan tersebut benar, persoalan ini perlu segera mendapat klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan instansi terkait. Pasalnya, kejelasan status kepegawaian, dasar penugasan, serta pembagian tanggung jawab kedua jabatan tersebut penting untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SDN 19 Talang Kelapa berada di wilayah kerja yang juga dikoordinasikan oleh Samirlin sebagai Korwil. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status penugasannya, termasuk apakah terdapat surat keputusan (SK) yang mengatur kedudukan dan tanggung jawabnya pada kedua posisi tersebut.
Dua Jabatan, Bagaimana Pembagian Tanggung Jawabnya?
Jabatan Korwil berkaitan dengan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di wilayah kerja. Sementara itu, kepala sekolah memiliki tanggung jawab memimpin satuan pendidikan, mengelola kegiatan sekolah, serta memastikan proses pembelajaran dan pelayanan pendidikan berjalan dengan baik.
Perbedaan tanggung jawab tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana pembagian waktu dan pelaksanaan tugas Samirlin apabila kedua jabatan itu masih aktif secara bersamaan?
Apakah terdapat mekanisme penugasan khusus yang memungkinkan kondisi tersebut? Siapa yang memastikan seluruh kewajiban pada masing-masing posisi tetap terlaksana secara optimal?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan penugasan dibutuhkan agar pelayanan pendidikan tidak terganggu dan pengawasan terhadap sekolah berlangsung secara objektif.
Namun, dugaan perangkapan jabatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen kepegawaian dan keterangan resmi pihak berwenang. Tanpa pemeriksaan dokumen, belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran aturan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin perlu memberikan penjelasan mengenai status jabatan Samirlin. Apakah pengangkatannya sebagai Korwil disertai pencabutan atau pengakhiran penugasan sebagai kepala sekolah? Jika kedua jabatan masih tercatat aktif, apa dasar hukum dan administrasi yang digunakan?
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin juga perlu memastikan kesesuaian dokumen pengangkatan, penempatan, serta penugasan yang bersangkutan dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Banyuasin dapat melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pelaksanaan tugas. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam penetapan jabatan maupun pelaksanaan tanggung jawab kedinasan.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul dugaan bahwa mekanisme pengawasan dan penempatan pejabat di lingkungan pendidikan berjalan tanpa evaluasi yang memadai.
Dasar Hukum Harus Diperiksa, Jangan Hanya Berpatokan pada Dugaan
Persoalan ini juga perlu ditelaah berdasarkan ketentuan mengenai aparatur sipil negara, manajemen PNS, dan penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Namun, penilaian mengenai boleh atau tidaknya perangkapan jabatan tidak cukup hanya berdasarkan anggapan bahwa seorang ASN dilarang menduduki dua posisi sekaligus. Status jabatan, bentuk penugasan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta ketentuan yang berlaku harus diperiksa terlebih dahulu.
Karena itu, dokumen pengangkatan Samirlin sebagai Korwil dan status penugasannya sebagai kepala sekolah menjadi kunci untuk memastikan apakah kondisi tersebut sesuai aturan atau justru memerlukan penataan administrasi.
Apabila ditemukan pelanggaran, instansi berwenang harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat dasar penugasan yang sah, penjelasan terbuka diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi.
Dinas Pendidikan, BKPSDM, dan Inspektorat Kabupaten Banyuasin diharapkan tidak mengabaikan pertanyaan mengenai status jabatan tersebut. Verifikasi terbuka menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Investigasi.News juga mendorong agar evaluasi tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Pelaksanaan tugas di kantor Korwil maupun di SDN 19 Talang Kelapa perlu dipastikan berjalan sesuai tanggung jawab masing-masing.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penugasan Samirlin pada kedua posisi tersebut. Konfirmasi kepada yang bersangkutan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang.
Prinsipnya, jabatan publik harus dijalankan berdasarkan aturan, dengan tanggung jawab yang jelas dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan harus dilakukan. Jika tidak terdapat pelanggaran, penjelasan resmi menjadi hak publik untuk mendapatkan informasi yang utuh. (M Budy)













