NGADA, Investigasi.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Kejaksaan Negeri Ngada, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Ruang Tahap II Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Ngada.
Proses penyerahan tersebut dipimpin oleh Kepala Subseksi Pra Penuntutan, Syahrul Silmi, S.H., M.H., M.Kn., yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Polres Nagekeo menyerahkan dua orang tersangka berinisial S dan MS beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana migas tersebut.
Penyerahan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Pada tahap ini, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Selanjutnya, Kejari Ngada akan mempersiapkan proses penuntutan dan melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses hukum terhadap kedua tersangka akan berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Severinus T. Laga)













