PESISIR SELATAN, Investigasi.News — Upaya menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan modus penyamaran yang tak lazim berhasil dibongkar aparat kepolisian di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Solar yang dikemas dalam 37 karung berlapis plastik, dengan berat total lebih dari dua ton, diduga hendak diselundupkan untuk dijual ke wilayah Jambi.
Modus ini dirancang untuk mengelabui petugas maupun masyarakat. Solar dimasukkan ke dalam plastik hingga menggembung, kemudian dibungkus menggunakan karung agar menyerupai muatan ikan hidup. Kotak gabus turut disiapkan untuk memperkuat penyamaran saat diangkut menggunakan mobil pikap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Siswantoro, mengungkapkan bahwa cara tersebut berbeda dari modus penyelewengan BBM bersubsidi yang selama ini kerap ditemukan, yakni menggunakan jeriken atau tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Pelaku berusaha mengelabui dengan membungkus BBM bersubsidi menggunakan plastik dan karung tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Senin.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil pikap yang melintas dari arah Kambang dengan muatan plastik menggembung di bagian belakang kendaraan. Bentuk muatan yang tidak lazim itu memicu kecurigaan warga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polres Pesisir Selatan berupaya menghentikan kendaraan untuk melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi justru menolak berhenti dan melarikan diri. Aksi pengejaran pun terjadi, bahkan pengemudi disebut hampir mencelakai petugas sebelum akhirnya berhasil lolos dari pantauan polisi.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan pencarian hingga Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas kemudian menemukan tumpukan karung berisi BBM yang ditinggalkan. Setelah dilakukan penelusuran, barang tersebut diketahui berkaitan dengan seorang pria berinisial M, yang kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa muatan tersebut merupakan solar bersubsidi yang sengaja dikemas menggunakan plastik dan karung pupuk. Setiap karung disebut berisi sekitar 60 liter solar, dengan jumlah keseluruhan mencapai 37 karung atau lebih dari dua ton.
Solar tersebut diduga akan dibawa ke Jambi untuk diperjualbelikan. Praktik ini menjadi sorotan karena BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak, bukan untuk ditimbun atau dialihkan demi keuntungan melalui jalur distribusi yang tidak semestinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, Iptu Ai Am’ar Faradhyba, menyatakan tersangka kini telah ditahan di Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Polda Sumatera Barat menilai pengungkapan tersebut menjadi peringatan bahwa modus penyelewengan BBM bersubsidi terus berkembang. Aparat diminta memperkuat penyelidikan dan meningkatkan kewaspadaan agar praktik serupa tidak menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari pengawasan.
Kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Penyamaran muatan dengan kemasan yang menyerupai barang lain menunjukkan bahwa upaya mengalihkan solar bersubsidi ke jalur penjualan yang tidak semestinya dapat dilakukan dengan berbagai cara, sehingga membutuhkan pengawasan yang konsisten dari aparat dan partisipasi aktif masyarakat. (Mb)













