Malut, Investigasi.News-, Hamsan Embisa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Waikadai Sula, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu-Maluku Utara, membantah tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada dirinya dalam seleksi pemilihan Ketua BPD 3 tahun yang lalu, dalam penjelasannya Hamsan juga sempat mengisyarakatkan bahwa isu ini sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab lataran dirinya hendak membongkar aib salah satu oknum bacalon (bakal calon) Kepala Desa (Kades) Waikadai Sula pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2026 yang sebentar lagi akan berlangsung.
“Kalo ijazah palsu, kenapa saya bisa lolos pada pemilihan Ketua BPD 3 tahun silam ?, lalu anehnya sudah lama-lama ini menjabat kenapa baru diungkit sekarang”, tanya Hamsan heran (26/10).
Syarat maju sebagai Ketua BPD itu minimal tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), makanya saya bisa mengikuti seleksi, tambahnya.
“Kalo ada kejanggalan pada tahun lulus kemudian tidak berbanding lurus dengan usia saya, silahkan tanyakan kepada pihak Sekolah yang menerbitkan ijazah tersebut, tanyakan kepada Kepala Sekolahnya”, pungkas Hamsan.
Kepada awak media investigasi, Hamsan mengatakan bahwa ada persoalan yang terkait dengan fungsi pengawasannya sebagai Ketua BPD, persoalan ini ada indikasi Korupsi.
“Mungkin disitu, saat saya hendak membongkar kemudian saya coba dibungkam dan disandera dengan isu ijazah palsu ini”, ungkapnya.
Yang menjadi aneh, pada saat pemilihan Ketua BPD 3 tahun yang lalu, ijazah Hamsan dinyatakan sah oleh panitia seleksi (pansel) Pemilihan Ketua BPD Waikadai Sula, dan selama menjabat 3 tahun juga tidak pernah ada yang mempermasalahkan.
“Pada saat seleksi dinyatakan sah, kemudian menjabat selama ini tidak ada masalah, kok tiba-tiba diributkan”, kata Hamsan.
Hamsan juga mengkoreksi kabar yang beredar, menurutnya salah hitung mengenai pendapatannya sebagai Ketua BPD selama 3 tahun.
“Biar saja lah Pak Wartawan, saya juga bingung” tutupnya sambil tertawa renyah.













