Investigasi.News, Labuhanbatu – Program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk membangun 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dengan nilai Rp1,6 miliar per unit tercoreng oleh peristiwa banjir yang merendam Gedung KKMP Bakaran Batu di Jalan Sisingamangaraja, Lingkungan Aek Tapa, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Gedung yang belum sempat diresmikan tersebut terendam banjir dengan ketinggian air diperkirakan mencapai 50 sentimeter pada Sabtu sore, 24 Oktober 2026. Air masuk dan menggenangi bagian dalam bangunan hingga menutupi lantai keramik.
Ironisnya, bangunan yang digadang-gadang menjadi pusat penggerak ekonomi masyarakat melalui program Koperasi Merah Putih itu justru harus berhadapan dengan persoalan banjir sebelum resmi beroperasi.
Dandim 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., membenarkan peristiwa tersebut. Dalam keterangannya, Dandim menjelaskan sejumlah hal terkait pembangunan KKMP Bakaran Batu, antara lain:
1. Lahan pembangunan disediakan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian. Kawasan tersebut memang diketahui sebagai daerah yang rawan banjir tahunan.
2. Dari 242 titik target pembangunan di wilayah Labuhanbatu Raya, yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan, baru 186 titik yang telah terbangun.
3. Berdasarkan petunjuk Bupati dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Labuhanbatu, pembangunan wajib dilengkapi tanggul di bagian belakang dan samping bangunan.
4. Tanggul tersebut dilaporkan jebol setelah diterjang hujan deras yang berlangsung hampir empat jam pada Sabtu sore.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa sejak awal lokasi pembangunan KKMP Bakaran Batu telah diketahui memiliki risiko banjir tahunan. Kondisi ini semestinya menjadi pertimbangan serius dalam perencanaan teknis, penentuan elevasi bangunan, serta penyusunan sistem mitigasi bencana.
MITIGASI DIPERTANYAKAN, PBG DAN DED TANGGUL JADI SOROTAN
Jika kawasan pembangunan memang diketahui rawan banjir, keberadaan tanggul seharusnya menjadi bagian penting dari sistem mitigasi untuk melindungi bangunan dan aset yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Namun, jebolnya tanggul saat hujan deras memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perencanaan dan pelaksanaan mitigasi tersebut telah dilakukan sesuai standar teknis.
Dalam pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, Detail Engineering Design (DED) atau gambar perencanaan teknis terperinci menjadi salah satu dokumen penting sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.
Dokumen tersebut idealnya memuat kajian topografi, perhitungan debit air, analisis curah hujan, desain konstruksi tanggul, gambar kerja, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Perencanaan teknis juga harus memperhatikan kondisi hidrologi dan karakteristik kawasan, termasuk risiko banjir yang berulang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Labuhanbatu belum menunjukkan dokumen DED atau gambar teknis lengkap pembangunan tanggul yang dilaporkan jebol tersebut kepada redaksi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah tanggul dibangun berdasarkan perencanaan teknis yang matang atau hanya berdasarkan kebutuhan konstruksi di lapangan?
LIMA ASPEK REGULASI YANG PERLU DITELUSURI
Apabila pembangunan KKMP Bakaran Batu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, terdapat sejumlah aspek regulasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
1. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025
Instruksi Presiden ini menjadi salah satu landasan pelaksanaan percepatan pembangunan koperasi desa/kelurahan. Aspek perencanaan, keterpaduan, dan keamanan pembangunan perlu menjadi perhatian, terutama ketika lokasi yang digunakan diketahui memiliki risiko banjir.
Pembangunan di kawasan rawan banjir tanpa mitigasi yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan dalam penerapan prinsip kehati-hatian.
2. SE Mendagri Nomor 500.3/2438/SJ dan SE Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025
Ketentuan mengenai penyediaan lahan KDKMP menjadi aspek yang perlu diperiksa, terutama terkait persyaratan kondisi lahan, aksesibilitas, dan legalitas.
Fakta bahwa lokasi pembangunan KKMP Bakaran Batu disebut sebagai kawasan rawan banjir, ditambah posisi bangunan yang lebih rendah daripada badan jalan, memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
3. UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juncto PP Nomor 16 Tahun 2021
Regulasi ini mengatur persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Karena itu, status dan keabsahan PBG Gedung KKMP Bakaran Batu perlu dibuka kepada publik. Hingga berita ini diterbitkan, nomor PBG bangunan tersebut belum dipublikasikan kepada redaksi.
Sebagai pembanding, persoalan bangunan tanpa PBG juga pernah menjadi sorotan dalam pembangunan KDKMP di 108 titik di Bondowoso dan 10 titik di Blora.
4. Standar Teknis Kementerian Pekerjaan Umum
Aspek teknis bangunan di kawasan rawan banjir perlu memperhatikan elevasi lantai terhadap potensi muka air banjir, sistem drainase, serta kapasitas infrastruktur pengendali air.
Fakta bahwa air banjir diperkirakan mencapai 50 sentimeter dan masuk ke dalam gedung menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi kembali desain bangunan, elevasi lantai, serta efektivitas sistem drainase dan tanggul.
5. PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Potensi Risiko Keuangan Daerah
Skema pembiayaan pembangunan KDKMP juga perlu mendapat perhatian dari sisi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Dengan asumsi nilai aset mencapai Rp3 miliar serta skema pembiayaan berbunga 6 persen dengan tenor 72 bulan sebagaimana informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini, perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pembayaran, tanggung jawab pemeliharaan, dan risiko apabila bangunan mengalami kerusakan.
Apabila aset yang baru dibangun sudah mengalami persoalan akibat perencanaan lokasi atau konstruksi yang tidak memadai, potensi beban keuangan daerah perlu dihitung secara transparan, termasuk apabila terdapat mekanisme pemotongan DAU/DBH Kabupaten Labuhanbatu.
KONFIRMASI REDAKSI BELUM MENDAPAT JAWABAN
Untuk memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi, redaksi telah melayangkan konfirmasi terpadu melalui WhatsApp resmi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 11.21 WIB.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Lurah Bakaran Batu, Syukri Alam Siregar, pada hari yang sama pukul 11.32 WIB.
Adapun materi konfirmasi yang diajukan meliputi:
1. Nomor dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) KKMP Bakaran Batu.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
3. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atau dokumen administrasi penyerahan lahan.
4. Dokumen Detail Engineering Design (DED) atau gambar teknis lengkap pembangunan tanggul yang dilaporkan jebol.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, kedua pejabat tersebut belum memberikan jawaban meskipun redaksi telah memberikan tenggat waktu konfirmasi selama 2 x 24 jam.
JANGAN SAMPAI RATUSAN MILIAR UANG NEGARA BERUJUNG PERSOALAN
Peristiwa di Bakaran Batu semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan KDKMP di wilayah Labuhanbatu Raya.
Pasalnya, berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 186 titik pembangunan yang telah terealisasi dari target 242 titik di tiga kabupaten.
Jika menggunakan asumsi anggaran Rp1,6 miliar per unit, nilai pembangunan pada 186 titik tersebut mencapai Rp297,6 miliar.
Angka itu bukan jumlah yang kecil. Karena itu, kualitas konstruksi, kelayakan lokasi, kelengkapan perizinan, serta efektivitas mitigasi banjir tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata.
Publik berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pembangunan telah memenuhi ketentuan, termasuk bagaimana pemerintah memastikan bangunan yang didanai melalui program strategis nasional tersebut benar-benar aman, layak, dan dapat dimanfaatkan masyarakat.
Jangan sampai program yang bertujuan memperkuat ekonomi desa justru menyisakan persoalan infrastruktur dan potensi beban keuangan daerah akibat lemahnya perencanaan maupun pengawasan.
(Ricky/Red)













