Banner iklan

Gugatan “Kejanggalan” Kemenangan Hasnah di Kursi Ketua KORMI, Ini Penjelasan Pimpinan Sidang Muscab KORMI Labuhanbatu

More articles

LABUHANBATU – Tim Kuasa Hukum Calon Ketua Nomor Urut 1, Juliana Munthe, dari Law Office Lex Justitia & Associates, menyatakan telah mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI). Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026) pukul 16.40 WIB.

Kuasa Hukum, Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H., M.H dan Ahmad Khojali, S.H, menyebut pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan Ketua KORMI Kabupaten Labuhanbatu.

Atas hal tudingan adanya kejanggalan tersebut, Panitia Pengarah (Steering Committe) sekaligus pimpinan sidang musyawarah Kabupaten (Muskab) 2 KORMI Kabupaten Labuhanbatu, Irwan, akhirnya memberikan penjelasan.

Irwan mengatakan, sebagai panitia dan pimpinan sidanf Muskab 2 KORMI Kabupaten Labuhanbatu, pihaknya tetap menghormati seluruh aspirasi dan dinamika yang terjadi.

“Perlu kami luruskan dan tegaskan, bahwa setiap keputusan yg diambil dalam persidangan (Muskab KORMI 2) ini, didasarkan pada Subjektivitas Panitia, Melainkan Murni Kepatuhan terhadap Hukum Organisasi. Tugas kami adalah menjaga marwah organisasi dan memastikan Konstitusi ditegakkan. Melihat adanya penggiringan opini publik yg keliru, Provokatif dan cenderung memfitnah jalannya persidangan, maka kami wajib membuka Fakta hukum yg Sebenarnya,”ujarnya, Jum’at (22/10/2026) pukul 18.30 WIB di pesan Whatsapp aplikasi.

Irwan melanjutkan, dalam forum tertinggi Muskab, ketika terjadi perolehan angka yg sama, pimpinan sidang TDK boleh mengambil keputusan secara Subjektif, konstitusi KORMI melalui AD/ART, mewajibkan km utk memeriksa kembali seluruh keabsahan materiil serta Persyaratan administratif dr pr Calon.

“Fakta Hukum Keabsahan dokumen dukungan Resmi. Hasnah Putri Jaya Siregar secara hukum mengantongi 9 srt suara dukungan tertulis dan sah dr 14 Inorga yg memiliki hak suara, sementara kandidat Juliana Munthe hanya memiliki 5 srt dukungan.secara basis legalitas formal pendaftaran, posisi Ibu Hasnah Putri Jaya Siregar SDH Unggul Mutlak atas kompetitor nya,”sambung Irwan.

Sebagai Pimpinan Sidang, kata Irwan, pihaknya menemukan adanya Pelanggaran Komitmen Berat yg dilakukan oleh 2 oknum Inorga. Dua Inorga tersebut telah menandatangani surat dukungan resmi bermaterai kepada Hasnah. Di bilik suara, pihak lawan Hasnah Jaya Siregar mengalihkan suaranya.

“Disinilah Fakta Integritas yg ditandatangani oleh seluruh ketua Inorga bekerja demi Hukum.pada salah satu poin Krusial Fakta Integritas tersebut disepakati secara Eksplisit. Apabila dikemudian hari saya melanggar butir-butir pernyataan dalam Fakta Integritas ini (seperti terbukti memberikan dukungan Ganda atau melakukan Pelanggaran Etik),”jelas Irwan.

Selain itu, Irwan juga bersedia menerima sanksi organisasi berupa “PEMBATALAN HAK SUARA” Inorga pihaknya dalam forum pemilihan. “jadi itu ( Dinyatakan TIDAK BERLAKU/ GUGUR). demi menegakkan hukum Organisasi, aturan ini wajib dieksekusi,”kata Irwan dalam tulisan balasan konfirmasi media ini.

Menurut Irwan, keputusan itu diambil berdasarkan musyawarah, mufakat, disaksikan dan disetujui langsung oleh pengurus KORMI Provinsi Sumatera Utara yg hadir mengawasi jalannya sidang. “Maka, hasil akhir pemilihan yg sah dan berkekuatan hukum tetap adalah 7 suara utk Hasnah dan 5 suara utk Juliana,”Irwan memberikan kepastian.

Tudingan tidak adanya hak suara kepada ketua dimisioner Irwan secara yakin mengatakan tidak benar. Ia (Irwan) memaparkan, sesuai ART keorganisasian, Ketua KORMI dimisioner diberikan hak 1 suara dari unsur pimpinan pengurus KORMI Kabupaten maupun Kota.

Irwan melanjutkan, kepengurusan KORMI Kabupaten/Kota yang dimisioner, telah memberikan surat dukungan kepada Hasnah Putri Jaya Siregar.

“Terkait ada yg mengatakan tidak diberikan nya hak suara kpd ketua Demisioner, itu juga tidak Benar. Sesuai ART Kormi, pengurus demisioner berhak 1 suara dr unsur pimpinan pengurus Kormi kab/ kota atau pengurus Kormi kab/ kota demisioner, dan pengurus demisioner, sekretaris Akhirudin dan bendahara yenni, sudah membuat surat dukungan kepada Hasnah, dan ketua demisioner, tidak ada memberikan surat dukungan, dan belum memberikan LPJ nya, dan dari peserta akhirnya sepakat untuk dibatalkan, dn disetujui semua peserta dn SDH di ketuk,”kata Irwan.

Irwan memastikan, penetapan kemenangan Hasnah Putri Jaya Siregar menduduki kursi Ketua KORMI Kabupaten Labuhanbatu, sudah secara sah dan konstitusional, dan ditetapkan berdasarkan supremasi hukum, bukan atas dasar intervensi atau keberpihakam panitia kepada salah satu calon.

“Sebagai pimpinan sidang kami menegaskan bahwa Hasnah putri jaya Siregar secara sah dan konstitusional Terpilih sbg Ketua Kormi Labuhan batu masa bakti 2026-2031. Penetapsn ini murni berdasarkan supremasi aturan,BKN atas dasar Intervensi atau keberpihakan panitia. Kami mengimbau kpd pihak yang blm berhasil utk berlapang dada, jangan mengorbankan nm baik Kormi dimata masyarakat, hanya Krn ketidakpuasan personal. srluruh berkas berita acara,srt dukungan Asli dan dokumen Fakta Integritas telah km rampungkan dn SDH km laporkan dn kirim ke Tingkat Atas.jika ada pihak yg keberatan,silahkan tempuh jalur mekanisme Organisasi yg berlaku,BKN dgn Memprovokasi opini Publik di Media Sosial, tks,”tutup Irwan.

Sebelumnya diketahui, hasil Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) KORMI Ke-II Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026) lalu, berbuntut gugatan.

Tim Kuasa Hukum Calon Ketua Nomor Urut 1, Juliana Munthe, dari Law Office Lex Justitia & Associates, menyatakan telah mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026) pukul 16.40 WIB.

Kuasa Hukum, Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H., M.H dan Ahmad Khojali, S.H, menyebut pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan.

Menurutnya, kliennya telah memenuhi syarat sebagai calon berdasarkan Keputusan Panitia Nomor 14/KPTS/PAN-MUSKAB-KORMI/LB/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026, termasuk telah membayar biaya MUSKAB sebesar Rp47 juta.

Terkait dukungan Inorga, mereka menyebut dari 14 Inorga yang ditetapkan panitia sebagai peserta, Juliana Munthe mengantongi dukungan 5 Inorga (ASKI, PORSI, PORPI, PERTONSI, YPOK), sementara calon nomor urut 2 mendapat 9 Inorga.

Persoalan muncul saat voting. Kuasa hukum mengklaim hasil voting tertutup imbang 7-7. Namun, pimpinan sidang yang juga Ketua Caretaker/Steering Committee memutuskan pemenang adalah calon nomor urut 2, Hasnah Putri Jaya Siregar, dengan pertimbangan dukungan awal 9 Inorga.

Pihaknya juga mempersoalkan tidak diberikannya hak suara Ketua Demisioner KORMI 2022-2026, yang menurut AD/ART Bab IX Pasal 36 Ayat 9 dan Tatib MUSKAB berhak memiliki 1 suara.

“Atas keputusan yang dibacakan saudara Irwan, S.H tersebut, kami menilai tidak profesional dan tidak sesuai AD/ART. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tulis kuasa hukum dalam siaran pers.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah melayangkan gugatan ke BAKI dengan Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026, laporan ke Dewan Etik KORMI Nasional Nomor 21/LJ/LP/X/2026, dan laporan ke KORMI Nasional Nomor 20/LJ/LP/X/2026, tertanggal 20 Oktober 2026.

Berdasarkan rekap versi mereka, Juliana Munthe memperoleh 7 suara Inorga ditambah 1 suara Ketua Demisioner, sehingga total 8 suara.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda tindakan hukum apapun terkait hasil MUSKAB sampai ada putusan dari BAKI.

Panitia/OC MUSKAB KORMI Ke-II Labuhanbatu, Aswin Syahputra, ketika dikonfirmasi via telpon aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut mengatakan, agar dipertanyakan dengan pihak pemenang dan penyelenggara Muskab Kormi Labuhanbatu.

“Saya hanya panitia. Untuk lebih baiknya di tanyakan langsung dengan Pak Irwan dan pemenang (Hasnah Fitri Jaya Siregar),”sebutnya kepada investigasi.news, Rabu (21/10/2026) pukul 20.55 WIB.

Ketua terpilih KORMI Kabupaten Labuhanbatu Hasnah Fitri Jaya Siregar ketika ditanyakan mengenai kemenangannya duduki kursi Ketua hasil Musda KORMI Labuhanbatu, enggan beri jawaban. Hasnah mengarahkan, agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ketua Steering Committee Irwan/Caretaker.

Bahkan, untuk penjelasan konfirmasi yang diajukan, Hasnah kembali melempar penjelasan atau jawaban konfirmasi investigasi.news agar ditanyakan kepada Ketua OC Aswin Syahputra.

“Ok adekku, Terima kasih ya. Untuk menjawab pertanyaan2 tersebut silahkan konfir ke ketua SC ya dek. Kk Adalah Peserta Muskab. Yg berhak Menjawab pertanyaan2 tersebut di atas adalah Ketua SC dan Oc,” balas Hasnah via pesan Whatsapp, Kamis (22/10/2026) pukul 16.00 WIB.

Upaya konfirmasi media ini kepada Ketua Steering Committee/Caretaker KORMI, Irwan, Kamis (22/10/2026) dengan tenggat deadline Redaksi investigasi.news, Kamis (22/10/2026) pukul 20.00 WIB, belum juga ada tanggapan. (Ricky)

Catatan Redaksi : Redaksi investigasi.news memberikan ruang hak jawab yang sama kepada semua pihak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Hak jawab dari Ketua Steering Committe (SC) dan sekaligus Pimpinan Sidang Pleno Muskab 2 KORMI Labuhanbatu, Irwan, S.H.,C.Med sesuai keterangan asli dalam memberikan hak jawab.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest