Banner iklan

ABU NISA SOROTI DUGAAN JARINGAN PENAMPUNG IKAN BOM DI SIBOLGA, DESAK KAPOLRES SIBOLGA USUT HINGGA KE AKAR

More articles

SIBOLGA, INVESTIGASI.NEWS – Dugaan adanya jaringan penampung dan perdagangan ikan hasil bom di Kota Sibolga kembali menyedot perhatian publik. Pemerhati Kelautan dan Perikanan Sibolga – Tapanuli Tengah, Hasrul Sikumbang alias Abu Nisa (38), mendesak Kapolres Sibolga untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas dugaan tersebut.

Sorotan itu disampaikan Abu Nisa pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Ia menilai, pemberantasan pengeboman ikan tidak akan tuntas jika hanya menyasar pelaku di laut, tanpa membongkar mata rantai penampungan di darat.

“Kami minta aparat tidak mengabaikan informasi yang berkembang. Harus diselidiki kebenarannya,” tegas Abu Nisa.

Menurutnya, persoalan ini harus ditangani serius. Apabila benar ada pihak yang membeli dan menampung ikan hasil bom, aparat wajib mengungkap siapa pelakunya, bagaimana modus perdagangannya, hingga kemana hasil tangkapan itu didistribusikan.

Abu Nisa juga meminta Kapolres Sibolga tidak hanya menunggu laporan masyarakat. Penyelidikan aktif perlu dilakukan, termasuk memeriksa bukti transaksi, keterangan saksi, dan menelusuri jalur distribusi.

Pertanyaan publik kini mengemuka. Siapa sebenarnya pihak yang diduga menjadi penampung? Apakah ada pembeli tetap? Apakah ada jaringan yang selama ini menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut?

Semua pertanyaan itu, kata Abu Nisa, hanya bisa dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Jika terbukti, praktik penampungan ikan hasil bom bukan sekadar pelanggaran perdagangan. Ini adalah bagian dari kejahatan lingkungan yang merusak masa depan laut Sibolga.

“Praktik ini memperpanjang kerusakan. Terumbu karang hancur, habitat biota laut rusak, dan nelayan tradisional yang menjadi korban,” ujarnya.

Abu Nisa secara khusus mendesak Kapolres Sibolga bersama Satpolairud untuk menelusuri kemungkinan adanya pembeli tetap, pemodal, dan jaringan distribusi. Penyelidikan harus berdasarkan bukti dan profesional.

Ia juga meminta Dinas Perikanan dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap asal-usul hasil perikanan yang beredar di Kota Sibolga. Pengawasan penting untuk mencegah ikan dari praktik penangkapan merusak masuk ke rantai perdagangan resmi.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar dugaan penampung, tapi tidak pernah ada kejelasan tindak lanjutnya. Aparat harus beri kepastian,” katanya.

Abu Nisa berharap persoalan ini tidak berhenti menjadi perdebatan. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu sebagai penampung, aparat harus bertindak tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum.

Kini perhatian publik tertuju ke Polres Sibolga. Masyarakat pesisir dan nelayan tradisional menunggu langkah konkret untuk menjawab keresahan yang selama ini mereka rasakan.

Investigasi.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolres Sibolga, Satpolairud Polres Sibolga, Dinas Perikanan Kota Sibolga, serta pihak-pihak terkait lainnya, sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999. Hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(WR WARASI)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest