Padang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di Kota Padang, Sabtu (31/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial H (35) dan J (38), serta menyita puluhan paket sabu dan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wedy Mahadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh H di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan penyelidikan hingga menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy.
“Dalam proses tersebut, petugas kemudian bertemu dengan H di lokasi yang telah disepakati, yakni di depan sebuah rumah di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap H,” ujar Wedy Mahadi, Minggu (1/11/2026).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan pemilik rumah dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak rokok serta satu unit telepon genggam milik H.
Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial J (38). Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di kawasan Koto Tingga, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan J yang sedang berada di dalam kamar. Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Slava warna merah, di dalam tas merek All Star warna cokelat. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah H di kawasan Alai Pauh V, Kelurahan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Dari lokasi ketiga ini, petugas menemukan dua paket sedang dan 40 paket kecil sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta dua buah sedotan yang ujungnya diruncingkan. Seluruh barang tersebut ditemukan di atas lemari dalam kamar H dan diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, melakukan penimbangan dan pengujian barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mendalami perkara tersebut.
Kombes Pol. Wedy Mahadi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Polda Sumbar berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika, termasuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengapresiasi langkah Ditresnarkoba Polda Sumbar dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan berperan aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika. Hal ini penting demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)













