Sorong, Investigasi.News– Aktivitas industri pengolahan kayu CV Bintang Tiurma di KM 53, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kini menjadi sorotan serius. Dugaan pembelian kayu pacakan dari masyarakat untuk memasok kebutuhan industri yang hasilnya disebut-sebut akan dikirim ke luar Papua memunculkan pertanyaan mendasar: dari mana kayu tersebut berasal, bagaimana legalitasnya, dan apakah seluruh rantai pasokannya telah memenuhi ketentuan hukum kehutanan?
Persoalan ini bukan perkara sepele. Ketika kayu dari masyarakat masuk ke sebuah industri pengolahan dalam jumlah tertentu, aspek legalitas tidak boleh sekadar dianggap sebagai urusan administrasi. Setiap batang kayu yang diterima, diolah, hingga dikirim keluar daerah harus memiliki kejelasan asal-usul dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas dasar itu, Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, mendesak Polda Papua Barat dan Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku-Papua agar tidak tinggal diam. Ia meminta aparat segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas CV Bintang Tiurma.
Menurut Yerri, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas mesin dan proses pengolahan kayu di lokasi industri. Aparat harus membongkar secara terang rantai pasokan bahan bakunya, mulai dari masyarakat yang menjual kayu, pihak pemasok, mekanisme pembelian, dokumen angkutan, hingga legalitas kayu yang diterima perusahaan.
“Jangan sampai persoalan legalitas kayu hanya berhenti pada dokumen di atas kertas. Aparat harus memastikan apakah kayu yang masuk benar-benar berasal dari sumber yang sah. Semua harus diperiksa secara terbuka dan sesuai hukum,” desak Yerri.
Lebih jauh, Yerri meminta aparat menelusuri apakah aktivitas pembelian kayu pacakan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, ia meminta proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
Desakan tersebut menjadi penting mengingat industri pengolahan kayu tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab atas legalitas bahan baku. Perusahaan yang menerima, mengolah, dan memperdagangkan hasil hutan wajib memastikan sumber kayu serta dokumen pendukungnya sesuai ketentuan.
Berdasarkan pantauan media ini, industri kayu CV Bintang Tiurma berlokasi di KM 53, Distrik Klamono, Kabupaten Sorong. Keberadaan aktivitas industri tersebut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan pembelian kayu pacakan dari masyarakat sebagai bahan baku pengolahan.
Kayu yang diduga berasal dari masyarakat itu disebut akan diproses menjadi produk industri sebelum dipasarkan atau dikirim ke luar Papua. Jika informasi tersebut benar, maka jalur distribusi dan seluruh dokumen yang menyertai pergerakan kayu perlu ditelusuri secara cermat.
Di sinilah peran aparat penegak hukum dibutuhkan. Jangan hanya memeriksa lokasi industri, tetapi telusuri pula dari mana kayu diperoleh, siapa yang memasok, bagaimana proses pengangkutannya, serta ke mana hasil pengolahan tersebut didistribusikan.
Sebab, kejelasan legalitas bahan baku merupakan bagian penting untuk memastikan aktivitas industri kehutanan berjalan sesuai aturan. Tanpa pemeriksaan menyeluruh, pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan kehutanan akan terus menjadi perhatian publik.
Selain persoalan bahan baku, muncul pula informasi yang menyebut CV Bintang Tiurma diduga merupakan perusahaan milik seorang pengusaha kayu berinisial LS.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi pihak CV Bintang Tiurma untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul kayu pacakan yang dibeli dari masyarakat, dokumen legalitas bahan baku, perizinan usaha, mekanisme penerimaan kayu, serta tujuan pengiriman hasil produksinya.
Pihak yang disebut berinisial LS juga masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi terkait informasi kepemilikan perusahaan tersebut.
Tim













