Banner iklan

Kementerian ATR/BPN Tegaskan PBB Bukan Bukti Kepemilikan Tanah

More articles

Nasional,Investigasi.news – Sebagian masyarakat mungkin merasa sudah memiliki bukti kuat atas tanah yang ditempatinya karena rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Bahkan, ada yang menyimpan lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sejak puluhan tahun lalu sebagai dokumen berharga terkait dengan legalitas tanah miliknya.

Namun, ada hal krusial yang perlu dipahami secara mendalam. Bukti pembayaran PBB tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemegang hak atas tanah yang sah secara hukum. Dokumen perpajakan tersebut hanya menunjukkan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara, bukan merupakan bukti kepemilikan atau pengganti sertifikat tanah.

Oleh karena itu, masyarakat yang selama ini hanya mengandalkan bukti pembayaran PBB diimbau untuk segera memastikan kembali status serta riwayat tanahnya, termasuk mengurus pendaftaran tanah secara resmi apabila belum memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, menjelaskan bahwa masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah memang perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran PBB.

“Riwayat tanahnya harus jelas,” ujar Andi saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), dalam pelaksanaan program bedah rumah di Jakarta, kemaren

Andi menekankan bahwa pemilik tanah harus memastikan asal-usul tanah mereka jelas dan dapat ditelusuri dengan valid. Dalam penjelasannya kepada warga, dokumen administrasi yang wajib disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, serta surat keterangan riwayat tanah yang disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan dokumen alas hak asal-usul tanah, seperti girik, petok D, Letter C, atau dokumen lama lainnya yang dapat membantu menjelaskan kronologi penguasaan fisik tanah tersebut.

Perbedaan Fungsi PBB dan Sertifikat Tanah

Perlu ditegaskan kembali bahwa PBB merupakan instrumen pajak yang dikenakan atas pemanfaatan bumi dan/atau bangunan. Sementara itu, sertifikat tanah adalah tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan secara resmi melalui proses pendaftaran di kantor pertanahan setempat.

Dengan demikian, keduanya memiliki fungsi hukum yang jauh berbeda. Bukti pembayaran PBB hanya bersifat sebagai dokumen penunjang ketika masyarakat mengurus pendaftaran tanah, namun tidak dapat berdiri sendiri sebagai bukti mutlak kepemilikan hak atas tanah.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pembuktian hak atas tanah dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditentukan dalam regulasi tersebut. Untuk hak-hak lama, proses pembuktiannya dapat menggunakan bukti tertulis, keterangan saksi-saksi, serta surat pernyataan yang dinilai cukup dan valid oleh pejabat pertanahan yang berwenang. Artinya, bukti PBB wajib dilengkapi dengan dokumen lain yang menerangkan asal-usul, riwayat penguasaan, dan status hukum bidang tanah tersebut.

Langkah Hukum Jika Tanah Masih Berstatus Girik

Persoalan legalitas ini juga kerap dihadapi oleh masyarakat yang menguasai tanah warisan atau tanah adat yang sudah ditempati keluarga selama puluhan tahun secara turun-temurun. Sebagian besar tanah-tanah tersebut masih menggunakan dokumen lama seperti girik, petok D, atau Letter C dan belum didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Andi menjelaskan, bagi pemilik tanah girik atau warisan, penelusuran riwayat kepemilikan secara klir sangatlah penting. Jika tanah diperoleh dari warisan atau pengalihan hak (jual beli di bawah tangan/hibah), dokumen-dokumen pendukung peralihan tersebut harus disiapkan secara lengkap.

Kelengkapan dokumen seperti KTP, KK, bukti PBB, dan surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan akan sangat membantu dan mempercepat proses pemeriksaan serta validasi ketika masyarakat mengajukan pendaftaran tanah sistematis maupun mandiri ke kantor pertanahan.

Masyarakat harus sadar bahwa girik dan dokumen tanah lama sejenisnya bukanlah sertifikat hak atas tanah. Meski demikian, dokumen tersebut memegang peranan penting sebagai petunjuk awal (alat bukti lama) untuk menelusuri riwayat tanah dalam proses pendaftaran hak.

Melalui edukasi ini, masyarakat yang selama ini hanya menyimpan bukti pembayaran PBB atau dokumen girik diimbau untuk tidak menunda-nunda lagi. Pemilik tanah diharapkan segera memeriksa kelengkapan berkas berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN setempat agar bidang tanah yang dimiliki dapat didaftarkan secara hukum demi mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat. (Wahyu)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest