Banner iklan

Pemindahan Pipa SPAM Kolanganda ke Aebhia Menuai Polemik Baru: Sikap Bupati Dipertanyakan, Camat dan Sekdin PUPR Didesak Diperiksa APH

More articles

Nagekeo, Investigasi.News — Pembongkaran dan pemindahan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari jalur Mata Air Kolanganda ke Mata Air Aebhia, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, kini berkembang menjadi persoalan serius.

Tidak hanya menyangkut keberatan masyarakat RT.015 Madanio, tindakan tersebut juga menuai polemik baru di mana sebagian masyarakat Kopodako, Desa Odaute, dan sebagian warga Kelurahan Nangaroro di wilayah RT.013 Kopodako melakukan keluhan serupa.

Hal ini disampaikan sebagai keluhan bahwa aliran air ke titik sasaran dari jalur sumber mata air yang sama tidak mengalir lagi seperti sebelumnya setelah dilakukan pemasangan bantalan pada bangunan penangkap air (broncaptering) Aebhia untuk menyambungkan pipa-pipa yang dibongkar dari jalur Kolanganda ke bak distribusi 100 m3 di Aekana.

Polemik ini kembali memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan pejabat, prosedur administrasi, status jaringan perpipaan, serta dampaknya terhadap masyarakat yang sebelumnya menerima aliran air dari sumber Aebhia.

Berbagai polemik semakin menguat ketika masyarakat RT.015 Madanio menyampaikan pernyataan sikap tertulis tertanggal 3 November 2026 kepada Bupati dan DPRD Nagekeo.

Mereka secara tegas mempersoalkan pembongkaran dan pemindahan pipa dari jalur Kolanganda ke Aebhia.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua RT.015 Madanio bersama lima perwakilan tokoh masyarakat.

Dalam pernyataan itu, warga menjelaskan bahwa pembongkaran jaringan pipa dilakukan oleh masyarakat RT.008 dan RT.009 Aekana serta RT.001 dan RT.002 Tongatey.

Menurut keterangan yang mereka peroleh, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya persetujuan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere, dan Camat Nangaroro, Agustinus Egho Wea melalui telpon, dalam pertemuan pada 3 September 2026 di RT.009 Aekana.

Di sinilah persoalan mendasarnya: siapa yang berwenang menyetujui pembongkaran jaringan pipa tersebut, apa dasar keputusan yang digunakan, dan apakah prosedur teknis serta administrasi pengelolaan aset telah dipenuhi sebelum pembongkaran dilakukan?

JARINGAN PIPA DIBONGKAR, TETAPI KEBUTUHAN AIR MADANIO BELUM TERJAWAB

Masyarakat RT.015 Madanio menyebut jaringan perpipaan tersebut berkaitan dengan Paket Pekerjaan Pengembangan SPAM, Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah, yang menurut keterangan mereka bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), dengan nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar dan dikerjakan oleh CV Evarta.

Mereka menjelaskan bahwa bangunan broncaptering Mata Air Kolanganda tertimbun material tanah akibat bencana tanah longsor pada 8 September 2025.

Menurut warga, kerusakan bangunan penangkap mata air itu semestinya ditangani melalui pembenahan dan pemulihan fasilitas yang rusak, disertai kajian teknis terhadap jaringan yang terdampak.

Namun, yang kemudian dipersoalkan adalah pembongkaran sebagian jaringan pipa transmisi dari jalur Kolanganda dan pemanfaatannya untuk pemasangan pada sumber Mata Air Aebhia.

Warga Madanio menilai tindakan tersebut tidak menyelesaikan kebutuhan air bersih mereka.

Sebaliknya, jaringan distribusi dari gate valve menuju bak distribusi dan sambungan rumah yang telah terpasang di RT.015 terancam tidak dapat dimanfaatkan apabila jaringan transmisi dari Kolanganda tidak lagi berfungsi.

Mereka meminta agar jaringan pipa yang telah terpasang pada jalur semula tetap dipertahankan sambil menunggu pembenahan broncaptering Kolanganda.

Mereka juga meminta Pemerintah Daerah dan DPRD Nagekeo memberikan solusi konkret terhadap kebutuhan air bersih masyarakat Madanio.

Permintaan itu bukan sekadar mempertahankan pipa.

Yang dipertanyakan adalah mengapa masyarakat yang telah memiliki jaringan distribusi harus kembali mencari sumber air baru, sementara jaringan yang sebelumnya disiapkan untuk melayani wilayah mereka justru dibongkar dan dialihkan.

PEMANFAATAN AEBHIA JUGA DIKELUHKAN WARGA KOPODAKO

Pemindahan pipa tersebut menurut informasi yang dihimpun juga memunculkan keluhan dari sebagian masyarakat Kopodako, Desa Odaute, dan sebagian warga Kelurahan Nangaroro di wilayah RT.013 Kopodako.

Warga disebut mengeluhkan aliran air yang tidak lagi mengalir seperti sebelumnya setelah dilakukan pemasangan bantalan pada bangunan penangkap air (broncaptering) Aebhia untuk menyambungkan pipa-pipa yang dibongkar dari jalur Kolanganda.

Keluhan tersebut bahkan disampaikan kepada Pemerintah Desa Odaute, tempat sumber Mata Air Aebhia berada.

Selain itu sebagian warga Kelurahan Nangaroro di Kopodako juga mengeluhkan hal yang sama kepada Lurah Nangaroro sebelum menemui Camat Nangaroro agar bisa menyikapi persoalan yang terjadi setelah pembongkaran dan pemindahan pipa ke Aebhia yang tidak memenuhi unsur teknis yang diharapkan.

Keterangan warga terbukti benar ketika pemasangan pipa tersebut pada Aebhia tampa melalui pemeriksaan teknis, berarti pemindahan jaringan tidak hanya menyisakan persoalan pelayanan air bersih bagi Madanio, tetapi juga berpotensi memengaruhi masyarakat yang sebelumnya telah memanfaatkan sumber Aebhia.

Karena itu, pemerintah perlu membuka hasil pemeriksaan debit air, kapasitas sumber, pembagian aliran, serta kajian teknis sebelum dan sesudah pemasangan jaringan.

Pemanfaatan sumber air baru tidak boleh mengorbankan hak masyarakat yang telah lebih dahulu bergantung pada sumber tersebut.

SIKAP BUPATI DIPERTANYAKAN: MENGAPA WARGA DIMINTA MEMBUAT PROPOSAL SUMBER AIR BARU?

Sorotan berikutnya mengarah kepada Bupati Nagekeo.

Berdasarkan keterangan perwakilan masyarakat RT.015 Madanio, ketika mereka menemui Bupati di ruang kerjanya, Bupati disebut berharap agar masyarakat tidak perlu lagi mempersoalkan pipa-pipa yang telah dibongkar.

Bupati justru mengarahkan masyarakat Madanio untuk membuat proposal agar memperoleh sumber mata air baru.

Arahan tersebut membuat warga kecewa.

Sebab, persoalan yang mereka bawa bukan semata-mata permintaan pembangunan sumber air baru, melainkan keberatan atas pembongkaran dan pemindahan jaringan pipa Kolanganda serta nasib jaringan distribusi yang telah terpasang di wilayah mereka.

Secara hukum administrasi pemerintahan, sikap Bupati tersebut perlu mendapat penjelasan.

Bupati memang memiliki kedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Namun, kedudukan itu tidak berarti setiap tindakan pembongkaran atau pemindahan aset otomatis menjadi sah hanya karena memperoleh dukungan atau tidak dipersoalkan oleh pimpinan daerah.

Apabila Bupati mengetahui persoalan ini dan mendukung pemanfaatan jaringan pipa di Aebhia, pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah dukungan tersebut didasarkan pada keputusan dan prosedur yang sah, atau hanya merupakan dukungan terhadap tindakan yang telah lebih dahulu dilakukan.

Rencana kehadiran Bupati dalam rencana peresmian pemanfaatan air Aebhia pada Rabu, 4 November 2026, juga patut menjadi perhatian.

Peresmian suatu fasilitas pelayanan publik tidak dengan sendirinya mengesahkan proses pembongkaran dan pemindahan jaringan yang mendahuluinya.

Dukungan pimpinan daerah tidak boleh dijadikan pengganti dasar kewenangan, kajian teknis, dan prosedur administrasi.

Jika terdapat persoalan dalam proses pemindahan, pemerintah harus menyelesaikannya secara terbuka, bukan sekadar meminta masyarakat terdampak mengajukan proposal untuk mencari sumber air baru.

DPRD MENYAYANGKAN SIKAP BUPATI NAGEKEO YANG RENCANANYA HADIR DALAM PERESMIAN, KETIKA PERSOALAN BELUM DISELESAIKAN

Sebelum menyampaikan keberatan kepada Bupati, perwakilan masyarakat RT.015 Madanio terlebih dahulu mendatangi DPRD Kabupaten Nagekeo untuk menyerahkan pernyataan sikap dan meminta lembaga legislatif tersebut menyikapi persoalan pemindahan pipa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak DPRD menyayangkan rencana kehadiran Bupati dalam kegiatan peresmian pemanfaatan air Aebhia ketika persoalan pembongkaran pipa masih menyisakan pertanyaan mengenai kewenangan, prosedur administrasi, dan dampaknya terhadap masyarakat pengguna air lainnya.

DPRD juga disebut menyoroti informasi bahwa sebagian pemasangan jaringan pipa dilakukan melalui swadaya masyarakat, bukan dibiayai dari anggaran pemerintah.

Informasi ini perlu ditelusuri secara terperinci karena berhubungan langsung dengan status kepemilikan dan penguasaan jaringan.

Pemerintah harus menjelaskan bagian jaringan mana yang dibiayai melalui DAK, bagian mana yang dibangun melalui swadaya, siapa yang menyediakan material, serta bagaimana status setiap bagian jaringan setelah pembongkaran agar tidak boleh dipindahkan tanpa mengikuti ketentuan pengelolaan aset yang berlaku.

TIGA DRAF BERITA ACARA MUNCUL SETELAH PEMINDAHAN DIPERSOALKAN

Di tengah desakan agar Camat Nangaroro dan Sekretaris Dinas PUPR diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH), terdapat tiga rancangan dokumen administrasi yang berkaitan dengan pemindahan jaringan pipa Kolanganda ke Aebhia.

Ketiga rancangan tersebut adalah Berita Acara Penyampaian Aspirasi Masyarakat tentang Permohonan Pemanfaatan Jaringan Pipa SPAM Kolanganda pada Sumber Air Aebhia, Berita Acara Klarifikasi terkait Pemindahan Jaringan Pipa Transmisi SPAM Kolanganda ke Sumber Mata Air Aebhia dan Berita Acara Pemeriksaan Faktual Lapangan.

Ketiga dokumen tersebut masih berupa rancangan.

Sejumlah bagian identitas, tanggal, keterangan, hasil pemeriksaan, dan tanda tangan belum diisi.

Dengan demikian, dokumen tersebut belum dapat diperlakukan sebagai berita acara final atau bukti bahwa seluruh proses pemindahan telah memperoleh pengesahan administrasi.

Kemunculan ketiga rancangan itu justru menimbulkan pertanyaan yang tidak boleh diabaikan: mengapa dokumen penyampaian aspirasi, klarifikasi, dan pemeriksaan faktual baru disiapkan setelah pembongkaran serta pemindahan pipa terjadi dan masyarakat menyampaikan keberatan?

APA ISI DAN BATAS KETIGA DOKUMEN TERSEBUT?

Pertama, Berita Acara Penyampaian Aspirasi Masyarakat.

Dokumen ini mencatat aspirasi masyarakat Aekana dan Tongatey mengenai permohonan pemanfaatan jaringan pipa Kolanganda pada sumber air Aebhia.

Isinya juga memuat tanggapan Camat Nangaroro dan rencana tindak lanjut koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi teknis.

Namun, bagian penutup dokumen tersebut secara tegas menyatakan bahwa berita acara itu bukan persetujuan teknis, bukan persetujuan pemindahan aset, dan bukan penetapan kewenangan penggunaan jaringan pipa SPAM Kolanganda.

Artinya, sekalipun nantinya ditandatangani, dokumen penyampaian aspirasi itu tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar hukum untuk mengesahkan pembongkaran dan pemindahan pipa yang telah dilakukan sebelumnya.

Kedua, Berita Acara Klarifikasi terkait Pemindahan Jaringan Pipa.

Dokumen ini memuat pertanyaan kepada Camat Nangaroro mengenai pengetahuan dan keterlibatannya dalam proses pemindahan, penyampaian aspirasi masyarakat, koordinasi dengan Dinas PUPR, pihak yang mengambil keputusan, pelaksana pembongkaran, serta dampaknya terhadap pelayanan air bersih.

Dokumen ini penting untuk mengungkap peran Camat.

Namun, klarifikasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memperoleh tanda tangan.

Jawaban harus disertai keterangan yang dapat diuji, termasuk surat, disposisi, notulen rapat, dokumen teknis, dan dasar kewenangan yang digunakan.

Ketiga, Berita Acara Pemeriksaan Faktual Lapangan.

Dokumen ini dimaksudkan untuk memeriksa kondisi bangunan broncaptering Kolanganda, kerusakan jaringan transmisi, panjang dan jenis material pipa yang dipindahkan, lokasi pemasangan di Aebhia, serta kondisi pemanfaatan sumber air tersebut.

Ketiga dokumen tersebut pada dasarnya dapat membantu melengkapi informasi dan administrasi.

Namun, dokumen yang dibuat setelah suatu tindakan terjadi tidak otomatis dapat mengesahkan tindakan yang sebelumnya dilakukan tanpa dasar kewenangan atau prosedur yang diwajibkan.

Tidak boleh ada pengisian tanggal mundur atau keterangan yang seolah-olah telah ada persetujuan tertulis sebelum pembongkaran apabila faktanya tidak demikian.

Apakah jaringan tersebut sudah menjadi aset yang diserahterimakan, masih berada dalam masa pemeliharaan, atau belum selesai dicatat dalam administrasi barang milik daerah?

Semua itu harus dibuktikan dengan dokumen, bukan sekadar asumsi.

POLRES NAGEKEO DIMINTA SEGERA MEMERIKSA CAMAT DAN SEKDIN PUPR

Kami menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada penyusunan tiga berita acara.

Pemeriksaan administrasi oleh instansi pemerintah penting, tetapi tidak boleh menggantikan tugas APH untuk menelusuri dugaan pelanggaran apabila terdapat dasar dan bukti permulaan yang memadai.

Polres Nagekeo didesak segera meminta keterangan dan memeriksa Camat Nangaroro, Agustinus Egho Wea, S.Sos., serta Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Anselmus Mere.

Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar:

1. Siapa yang pertama kali mengusulkan pembongkaran dan pemindahan jaringan pipa Kolanganda?
2. Apakah Camat Nangaroro memberikan persetujuan, memfasilitasi, atau mengoordinasikan pembongkaran? Apa dasar kewenangannya?
3. Apakah Sekretaris Dinas PUPR memiliki pelimpahan kewenangan yang sah untuk menyetujui tindakan tersebut?
4. Apakah sebelum pembongkaran dilakukan sudah tersedia kajian teknis, persetujuan tertulis, dan dokumen administrasi yang diwajibkan?
5. Siapa yang melaksanakan pembongkaran, siapa yang menguasai material pipa, dan ke mana seluruh material tersebut dipindahkan?
6. Bagaimana status jaringan pipa berdasarkan dokumen kontrak, serah terima pekerjaan, sumber pembiayaan, dan pencatatan aset?
7. Apakah pemanfaatan Mata Air Aebhia telah melalui kajian debit dan pembagian pelayanan sehingga tidak merugikan masyarakat Kopodako maupun wilayah penerima manfaat lainnya?

Pemeriksaan juga perlu melibatkan pihak-pihak yang mengetahui proses pembongkaran dan pemindahan, termasuk masyarakat pelaksana di lapangan, instansi teknis, serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan SPAM tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, APH harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena pihak yang dimintai pertanggungjawaban memiliki jabatan pemerintahan.

JABATAN BUKAN TAMENG, ADMINISTRASI TIDAK BOLEH MENJADI ALAT PEMBENARAN

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang.

Sementara pengelolaan Barang Milik Daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Namun, ada atau tidaknya pelanggaran dalam perkara ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap kewenangan, dokumen, kronologi, status aset, dan fakta lapangan.

Tidak cukup hanya menyimpulkan bahwa suatu tindakan melanggar hukum karena tidak ditemukan satu dokumen tertentu.

Sebaliknya, tidak cukup pula menyatakan tindakan telah sah hanya karena belakangan dibuat berita acara.

Kami menegaskan bahwa persoalan ini harus diperiksa secara objektif, termasuk peran Camat Nangaroro, Sekretaris Dinas PUPR, dan pihak lain yang terbukti terlibat.

Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum.

Tidak ada kekuasaan yang boleh digunakan untuk menutup pertanyaan mengenai kewenangan dan pertanggungjawaban.

Masyarakat RT.015 Madanio berhak mendapatkan penjelasan dan kepastian pelayanan air bersih.

Masyarakat Kopodako juga berhak memperoleh pelayanan air sebagaimana sebelumnya.

Pemerintah daerah berkewajiban memastikan penyelesaian persoalan ini tidak memindahkan beban dari satu kelompok masyarakat kepada kelompok masyarakat lainnya.

Kami meminta Polres Nagekeo segera menindaklanjuti persoalan ini melalui pemeriksaan yang transparan dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Nagekeo juga harus membuka dokumen dasar pemindahan, menjelaskan status jaringan pipa, dan memastikan tidak ada administrasi yang dibuat untuk sekadar membenarkan tindakan yang telah terjadi.

Penulis: Cosmas Jo Oko, Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm.

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest