Iklan bank Jatim

Asik Main KOA, Empat Pelaku Kena Ciduk Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil menciduk empat orang pria inisial AL (50), ER (40), AC (47), YE (47) pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi jenis KOA dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya yang bertempat disebuah kedai Korong Padang Lapai, Nagari Guguak, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Kamis 4/8/2022 sekira pukul 17:00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan kejadian berawal sewaktu petugas kepolisian dari Unit Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan patroli rutin diwilayah hukum Polres Padang Pariaman dan petugas mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok laki-laki yang sedang melakukan permainan judi jenis KOA dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya disebuah kedai Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman”, kata Kasat Reskrim AKP Agustinus Pigai.

Baca Juga :  Main Judi Online, Seorang Pria Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek IV Koto

Kemudian petugas Opsnal Jatanras Reskrim Polres Padang Pariaman melakukan pengintaian disebuah kedai tempat sekelompok laki-laki yang bermain judi tersebut dan sekira pukul 17:00 Wib petugas langsung menggerebek kedai itu serta berhasil mengamankan keempat pelaku tersebut”, tutur Kasat Reskrim.

“Setelah itu ditemukan pada diri masing-masing pelaku barang bukti permainan judi yang dimaksud dan pada saat petugas interogasi menanyakan apakah mereka ini melakukan permainan judi jenis KOA dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya dan benar para pelaku mengakui perbuatannya”, ucap Agustinus Pigai.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 168 lembar kertas KOA, 3 buah batu domino warna merah, 4 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar uang tunai pecahan Rp 20 ribu, 7 lembar uang tunai pecahan Rp 10 ribu, 11 lembar uang tunai pecahan Rp 5 ribu.

Baca Juga :  Polda Sumbar Tetapkan 3 Tersangka di Dinas PUPR Kab. Mentawai

Selanjutnya keempat pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest