Gayo Lues, investigasi.news-Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali membekuk seorang Pria atas kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat +-3,48 Gram (26/8).
Pria tersebut merupakan S (44) warga Desa Cempa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, Ia ditangkap dirumahnya pada Jumat malam saat akan bertransaksi Narkotika di rumahnya.
Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP DARLI,S.H saat dikonfirmasi melalui telpon membenarkan penangkapan tersebut dan saat ini tersangka dan Barang Bukti telah berada di Ruang Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
AKP DARLI, S. H menjelaskan kronologis penangkapan S berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Cempa acap kali terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar pada pukul 18.00 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa Saudara. S merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Sabu sehingga sekitar pukul 18.30 Wib dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu ditemukan di samping jendela kamar yang disimpan didalam kotak kaca mata warna kuning, 1 bungkus sabu ditemukan dibawah kasur yang terdapat didalam kamar, 2 paket sabu ditemukan di bawah kolong tempat tidur dengan total berat +- 3,48 Gram.
Selain Sabu petugas juga menemukan 1 set bong atau alat penghisap sabu dikamar tersangka.
Pada saat di interogasi Saudara S mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, atas dasar tersebut terhadap Saudara. S langsung dibawa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan nya tersebut Saudara. S terancam Pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup paling singkat 5 tahun dan atau selamanya 20 tahun penjara.pungkas AKP DARLI,S.H (mm/sm)