Iklan bank Jatim

Terkait Kenaikan Harga BBM, Polres Pariaman Gelar FGD

More articles

Pariaman, Investigasi.news – Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman melaksanakan kegiatan Focus Group Discussuon (FGD) dengan tema memahami kebijakan pemerintah terkait kenaikan harga BBM yang bertempat di Aula Mapolres jalan Imam Bonjol No 37 Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman, Rabu 21/9/2022.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis, SIK didampingi Kadis Perhubungan Kota Pariaman Afwandi, S.STP., M.Si dan diikuti Kasat Binmas AKP Haryani Bahri, SH, KBO Sat Binmas Iptu Budi Perwira serta para tukang ojek diwilayah Kota Pariaman.

Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis menyebutkan kegiatan ini adalah untuk membangun dialog dengan masyarakat terkait keluhan mereka tentang dampak kenaikan atau penyesuaian harga BBM.

Baca Juga :  Mengawal Nasib Eks KRI Teluk Bone 511: Pemko Pariaman Mulai Pengerjaan Kanal Penyelamatan

Namun kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan harga BBM ini pemerintah sudah menyiapkan kompensasi berupa bantuan sosial yang mana akan disalurkan kepada masyarakat yang lebih berhak.

Kegiatan ini diadakan tentunya bisa memberikan pemahaman karena narasumber yang kita hadirkan termasuk dari Dinas Sosial yang berkaitan langsung dengan masalah kenaikan BBM dengan dampaknya dan bagaimana penyaluran BLT nantinya,” tutur Kapolres.

Sementara itu Dinas Sosial Pariaman mengatakan ada tiga jenis bansos program pemerintah yang mulai digulirkan pada September 2022 diantaranya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Bantuan angkutan umum bantuan sosial ini bakal diberikan ke angkutan umum, ojek online dan nelayan.

Baca Juga :  Roberia Jadi Narasumber Utama di Seminar Nasional FH UI Bahas Urgensi Pembaruan Peraturan oleh Pemerintahan Baru

Pemerintah berkomitmen agar penggunaan subsidi BBM yang merupakan uang rakyat ini harus tepat sasaran dan harus lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu,” ucapnya.

Sedangkan Kadis Perhubungan Kota Pariaman Afwandi dalam hal ini menyampaikan peraturan ojek online maupun konvensional diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pengguna sepeda motor yang digunakan itu harus memperhatikan aspek keselamatan, keamanan , kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturannya.

Karena sepeda motor adalah kendaraan paling banyak mengalami kecelakaan dijalan raya bahkan di tahun 2022 tercatat 80 persen dari seluruh kecelakaan dialami oleh sepeda motor,” papar Kadishub tersebut. (Andra)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest