Padang Pariaman, Investigasi.news – Sungguh biadab seorang ayah di Padang Pariaman tega melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur hingga korban hamil dan melahirkan.
Pelaku itu inisial NJ (47) berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman bertempat di Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu 3/12/2022 sekira pukul 20:30 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan terungkapnya peristiwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri sebut saja korban Bunga (20), berawal diketahui oleh masyarakat tempat korban dan pelaku tinggal pada awal bulan November 2022 dikarenakan korban telah melahirkan seorang anak.
Karena masyarakat setempat curiga korban yang telah melahirkan anak, lalu masyarakat setempat menanyakan siapa yang telah menghamili hingga korban melahirkan.
Kemudian korban menjelaskan pada pemuka tokoh masyarakat bahwasanya ia telah sering disetubuhi oleh orang tua laki-laki nya (ayah) sendiri, yang mana saat itu pertama kali disetubuhi oleh pelaku semenjak korban masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP yaitu pada tahun 2018.
Setelah masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa tersebut yang dialami korban yang dilakukan oleh ayah kandungnya, barulah paman dari korban melaporkan peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh NJ terhadap korban ke Polres Padang Pariaman guna proses hukum.
Sebab korban diancam oleh pelaku NJ kalau memberitahukan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dialaminya, pelaku NJ mengatakan pada korban” Diam ajalah kamu, nanti ketahuan sama orang lain, kalau ketahuan nanti saya bisa ditangkap polisi, kalau saya ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik-adik kamu lagi,” ucapnya.
Karena mengingat keadaan ekonomi keluarga korban yang merupakan keluarga miskin, sehingga korban takut dan selama ini hanya memendam atas perbuatan biadab ayah kandungnya tersebut.
Setelah Tim Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan terhadap perkara tersebut, maka pada Sabtu (3/12) sekira pukul 14:00 Wib, didapat informasi kalau pelaku NJ sedang berada dirumahnya di Nagari Sungai Durian, Kecamatan Patamuan dan saat petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi itu dan saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap pelaku ia sempat melarikan diri.
Namun tak butuh waktu lama pada pukul 20:30 Wib, pihak kepolisian mendapat informasi posisi pelaku NJ yang sedang mengendarai sepeda motor di Nagari Parit Malintang Kecamatan Enam Lingkung dan petugas langsung melakukan pengejaran serta pelaku berhasil ditangkap,” tutur Kasat.
Kasat Reskrim melanjutkan hal lain yang menyebabkan pelaku NJ melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yaitu tempat rumah korban yang terpencil sendiri ditepi perbukitan jauh dari pemukiman masyarakat lainya, ditambah lagi orang tua perempuan (ibu) korban yang kesehariannya sibuk pergi bekerja ke sawah, sehingga korban di rumah hanya sendiri, waktu itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi perbuatan persetubuhan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan dijerat dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3), jo Pasal 76 huruf D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah. (Andra)