Main Ludo offline, Tim Unit Res Intel Polsek IV Koto Amal Amankan Dua Pelaku

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.news – Tim Unit Res Intel Polsek IV Koto Amal berhasil mengamankan dua orang pria inisial SG (56) dan SR (36) pelaku tindak pidana judi aplikasi ludo offline dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Kedua pelaku itu ditangkap bertempat di Lubuak Kumbuak, Nagari III Koto Amal Utara, Kecamatan IV Koto Amal (Aur Malintang), Kabupaten Padang Pariaman, Jumat 3/2/2023 sekira pukul 18:00 Wib.

Kapolsek IV Koto Amal Iptu Idham Fadli mengatakan kronologis kejadian berawal pada saat Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Amal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi sabung ayam didaerah Lubuak Kumbuak Nagari III Koto Amal Utara Kecamatan IV Koto Amal.

Baca Juga :  Dua Tukang Ojek Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Puncak Jaya

Kemudian Tim Unit Res Intel Polsek IV Koto Amal dibawah pimpinan Ipda Hendra Susfriedi langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian, namun setelah lebih kurang 2 jam melakukan pengintain belum terpantau adanya gerak gerik kegiatan judi sabung ayam tersebut.

Sehingga pihak kepolisian dari Polsek IV Koto Amal mencurigai adanya dua orang masyarakat yang duduk saling berhadapan disalah satu warung yang diduga arena tempat permainan judi sabung ayam, seperti sedang melakukan permainan judi,” ungkap Kapolsek.

Dilanjutkan oleh Kapolsek tak menunggu waktu lama Tim Gabungan Res Intel Polsek IV Koto Amal langsung menggerebek lokasi warung tersebut dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit Hp merk Vivo 1820 warna hitam, serta uang tunai Rp 297 ribu rupiah.

Baca Juga :  Pembunuhan Terhadap 5 Orang Warga, Polres OKU Dalami Motif Pembunuhan

Pada saat dilakukan interogasi terhadap kedua orang pelaku tersebut ia mengakui perbuatannya bahwa benar mereka sedang melakukan permainan judi aplikasi ludo offline dengan menggunakan uang sebagai taruhan dan atas perbuatannya kedua pelaku terancam dijerat melanggar Pasal 303 (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 303 bis (1) ke 2 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ucap Kapolsek.

Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolsek IV Koto Amal untuk diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Andra)

- Advertisement -spot_img

Latest