Deli Serdang – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu di Kecamatan Pagar Merbau dengan mengamankan dua pria beserta puluhan gram narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diketahui berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Senin (3/8/2026).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas seorang pria yang diduga kerap memasok sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima sedang duduk di teras sebuah rumah.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka MEL. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan bersama selembar tisu.
Pengembangan di lokasi yang sama kembali membuahkan hasil. Polisi turut mengamankan tersangka REB (20). Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat bruto 0,97 gram, satu timbangan elektrik, plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu yang terbuat dari pipa plastik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka dan diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pagar Merbau.
Selanjutnya, kedua tersangka berikut seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika yang terus mengancam masa depan generasi muda.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar jaringan narkoba dapat diputus dan generasi bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika,” tegas Ferry Kusnadi.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polresta Deli Serdang memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari ancaman barang haram tersebut.
(Nortianna)




