Iklan bank Jatim

Talkshow RCL 95,7 FM, Dalam Program Jaksa Menyapa

More articles

Sukabumi, Investigasi.News – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui LPPL Citra Lestari 95,7 FM kembali menyampaikan informasi penting dalam program unggulan Jaksa Menyapa Edisi Rabu, 26 Juli 2023 dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Talkshow berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menghadirkan Narasumber Kasubsi Penyidikan Aditya Dinda Rahmani, SH. dan Mulkan Balya Kasubsi EKPPS, SH.

Kasubsi Penyidikan menjelaskan bahwa suatu tindakan yang berhubungan dengan kerugian negara disebut dengan Tindak Pidana Korupsi.

“Jadi ketika uang negara di ambil secara tidak sah, nah itulah tindak pidana korupsi. Jadi konteksnya itu uang negara”terangnya

Aditya menambahkan bahwa secara umum ada tiga instansi yang memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dan khusus untuk Kejaksaan memiliki wewenang dalam tahap penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

Baca Juga :  Sekda Ade Suryaman Hadiri Rakernas Korpri Di Jakarta Utara

“tapi biarpun ada tiga aparat hukum yang punya wewenang yang sama, kita melakukannya sesuai tupoksi masing masing”ungkapnya

Sementara itu kasubsi EKPPS memaparkan bahwa unsur-unsur yang termasuk dalam Tindak Pidana korupsi ialah setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu koorporasi yang dilakukan dengan cara melawan hukum merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“ada juga unsur lainnya yaitu setiap orang yang mencari keuntungan untuk diri sendiri, oranglain atau suatu koorporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau fasilitas yang ada karena kedudukan yang dimilikinya yang membuat kerugian negara atau perekonomian negara” tambahnya.

Masih dikatakan Mulkan, bahwa bentuk tindak pidana korupsi itu beragam termasuk suap-menyuap.

Baca Juga :  Bupati Sukabumi Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi

” suap menyuap itu sendiri definisinya adalah suatu tindakan yang dilakukan pengguna jasa, memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar urusannya dipermudah” tegasnya.

Diakhir acara para narasumber menegaskan kepada masyarakat dan juga pejabat negeri maupun penyelenggara negara agar menjauhi tindak pidana korupsi supaya tidak merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat terutama perkonomian negara.

Usai acara, Pranata Humas Diskominfo Kiki Avilian mengatakan bahwa RCL sebagai media informasi milik Pemkab Sukabumi yang dikelola oleh Diskominfo senantiasa membhka program siar yang mengeduksi dna menyampaikan informasi bermanfaat untuk masyarakat.

” Tak hanya tentang hukum, tema yang smaa pentingnya juga kmai fasilitasi seperti Potensi Daerah, UMKM, senin Budaya dan aspek lain yang berprinsip pada aspek aspek pendukung menuju kabupaten sukabumi yang lebih baik, jadi silahkan hubungi kami untuk menyampaikan informasi penting dan bermanfaat khususnya bagi masyarakat kab Sukabumi” jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan P4GN, GANN Kota Sukabumi Tanda Tangani MoU dengan BNN

Syaefulloh

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest