Padang Panjang, investigasi.news – Dengan disahkannya Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Tirta Serambi Padang Panjang pada 7 Juli lalu, Pemerintah Kota laksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rombongan yang terdiri dari Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako), Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumberdaya Alam Setdako, Putra Dewangga, S.S. M.Si, Direktur PDAM, Adrial A. Bakar, S.T, Kabag PDAM, Al Hadi, S.T diterima Plh. Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Bambang Ardianto, S.T, Kamis (27/7).
Konsultasi ini dilaksanakan guna menindaklanjuti perubahan bentuk PDAM menjadi Perumda sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Bambang Ardianto menyampaikan, dengan berubahnya PDAM menjadi Perumda maka BUMD air minum memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai BUMD. “Ini adalah momentum untuk melakukan berbagai perbaikan kinerja BUMD Air Minum,” katanya.
Selain itu, kata Bambang, tarif air minum harus Full Cost Recovery (FCR). Artinya harga jual air per meter kubik wajib menutupi biaya produksi. Tujuannya agar menjadi BUMD yang sehat secara keuangan.
Untuk bisa mencapai FCR, tambahnya, maka BUMD air minum perlu melakukan penyesuaian tarif secara terukur. Opsi lain adalah dengan mengalokasikan subsidi pada selisih tarif dan biaya produksi agar BUMD tetap dapat beroperasi dengan baik.
“BUMD air minum didorong untuk berinovasi guna meningkatkan laba perusahaan. Karena ketika sudah berbentuk badan usaha, maka di samping memberikan layanan air minum pada masyarakat, juga didorong untuk memberikan kontribusi pada pendapatan daerah,” ujarnya.
Sementara itu Mardiansyah mengatakan, DPRD sangat mendukung Perumda Air Minum Tirta Serambi menjadi BUMD yang dapat melayani air minum masyarakat Kota Padang Panjang secara prima.
“Sebagai mitra Pemerintah Daerah, DPRD senantiasa melakukan fungsi pengawasan pada Pemda termasuk BUMD yang dikelolanha,” kata Mardiansyah.
Sementara Sonny menyebutkan, PDAM yang sudah disetujui berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Serambi, merupakan BUMD yang seluruhnya dimiliki oleh daerah.
“Sesuai PP No 54/2017, maka Perumda Air Minum Tirta Serambi ini sepenuhnya di bawah kendali Pemerintah Kota. Karena Wali Kota adalah Kuasa Pemilik Modal BUMD, termasuk dalam penetapan tarif,” katanya.
Menindaklanjuti arahan dari Kemendagri, Pemko dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat dengan direktur dan dewan pengawas untuk mengevaluasi tarif dan kebijakan inovasi lainnya. Ini untuk meningkatkan layanan air minum pada masyarakat sekaligus mengupayakan agar PDAM berkontribusi pada pendapatan daerah.
Sedangkan Adrial mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah penyesuaian secara internal. PDAM sudah memiliki Business Plan lima tahun untuk memenuhi harapan pemerintah dan masyarakat Padang Panjang.
Selain berkonsultasi ke Kemendagri, rombongan juga mengunjungi Perumda AM Kerta Raharja Kabupaten Tangerang dan PAM Jaya di Jakarta yang sudah terlebih dahulu berubah menjadi PDAM menjadi Perumda. Km/rel