Padang Panjang, Investigasi.news – Lama tak terdengar, rupanya unit Tipikor Polres Padang Panjangย terus mendalami kasus dugaan Renovasi Gedung Kantah ATR/BPN Lanjutan yang dikerjakan oleh CV. Zahayra dengan nilai kontrak Rp. 730.297.564.
Sebagaimana diberitakan media proyek menggunakan dana APBN dari kementrian ATR/BPN Pusat itu ditengarai dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.
Seperti pemasangan kaca, dalam spesifikasi dokumen kontrak harusnya yang terpasang kaca riben namun fakta lapangan terpasang kaca bening dan begitu juga dalam spesifikasi dokumen kontrak material kayu mestinya yang baru, namun yang terpasang kayu bekas bangunan lama.
Sumber informasi media ini menyebut, unit Tipikor Polres Padang panjang terus mendalami kasus tersebut dan pihak terkait di Kantah ATR/BPN sudah dipanggil guna melengkapi dokumen yang diminta Penyidik.
“Iya, pemanggilan terhadap PPK kegiatan Wahyu sudah dilakukan dan segera akan dimintai keterangan”, sebutnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU. Istiqlal, S.H dihubungi melalui ponselnya mengatakan, pihaknya masih mendalami berkas yang sudah diminta itu kepada PPK kegiatan.
“Hingga kini kita masih mendalami dokumen kegiatan itu, dan tentunya ini akan segera dilakukan tahapan pemanggilan kepada pihak terkait guna dimintai keterangannya”, katanya dari balik ponselnya.
Dikatakan, penyidik masih mendalami dokumen kegiatan renovasi pembangunan gedung kantah ATR/ BPN itu, hingga nanti akan segera ditingkatkan ke tahap pemanggilan PPK dan rekanan.
“Penyidik tengah bekerja mendalami dokumen yang sudah diminta, biarlah penyidik bekerja dulu, bagaimana perkembangannya, akan segera kami beritahu”, sebutnya lagi.
Diketahui, proyek pembangunan gedung Kantah ATR/BPN Kota Padang panjang senilai Rp. 1 milyar yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2022 itu sempat putus kontrak, dan oleh PPK kegiatan setelah melaporkan ke Pokja kementrian ATR/BPN Pusat akhirnya proyek tersebut dilanjutkan kembali oleh rekanan cadangan pemenang kedua dengan nilai kontrak sebesar Rp. 730.297.564
Sedangkan rekanan pemenang cadangan dua tersebut adalah CV. Zahayra Konstruksi, Padang dengan konsultan pengawas CV. Najfas Consultants dengan waktu pelaksanaan pasca putus kontrak selama 37 hari kalender.
Kontrak sendiri dengan nomor UP.03.02/SPK/572.1-13.74/XI/2022 Nama paket pekerjaan konstruksi fisik pembangunan Renovasi Gedung dan Bangunan. Km