Banner iklan

Skandal Proyek Ratusan Miliar di Pulau Taliabu Terkuak, BPK dan Pansus Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah

More articles

Jakarta | Investigasi.News – Dugaan praktik korupsi yang menggurita di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan investigasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu mengungkap sederet proyek infrastruktur yang diduga sarat penyimpangan, mulai dari proyek mangkrak, kelebihan pembayaran (overpayment), pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, hingga pengelolaan dana pinjaman daerah yang dinilai tidak transparan.

Nilai dugaan kerugian negara yang muncul dari berbagai temuan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan kini menjadi perhatian publik. Tekanan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang bertanggung jawab pun semakin menguat.

Kasus ini kembali mencuat setelah akun Facebook “Yong Jorjoga” mengunggah rangkuman hasil temuan tersebut di grup InfoTaliabu Update, Jumat (10/7/2026). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa sejumlah proyek bermasalah bahkan dikaitkan dengan proses hukum yang turut menyeret mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Berikut sederet proyek yang menjadi sorotan:

1. Istana Daerah: Rp17,1 Miliar, Dugaan Kerugian Negara Rp8 Miliar

Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp17,1 miliar diduga menyimpan penyimpangan serius. Audit BPK menemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi serta dugaan permainan proyek yang mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp8 miliar. Temuan tersebut juga memunculkan dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak.

2. Jalan Nggele–Lede: Progres Baru 8 Persen, Pembayaran Sudah Rp13,4 Miliar

Proyek jalan senilai lebih dari Rp16,3 miliar yang dikerjakan PT Indo Jaya Membangun menjadi salah satu temuan paling mencolok. Berdasarkan audit BPK, progres fisik pekerjaan hanya mencapai 8,33 persen, namun pemerintah daerah telah melakukan pembayaran yang mengakibatkan kelebihan bayar sekitar Rp13,4 miliar. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Maluku Utara.

3. Jalan Tikong–Nunca: Dana Cair, Pekerjaan Diduga Tak Pernah Berjalan

Proyek yang berlangsung dalam dua tahap anggaran ini juga menjadi perhatian serius. Pada tahap awal, uang muka sebesar 20 persen telah dicairkan, namun pekerjaan dilaporkan tidak pernah dilaksanakan. Sementara pada tahap lanjutan senilai Rp10,9 miliar, dana disebut telah dicairkan hingga sekitar 75 persen, tetapi kontraktor mengaku tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya. Audit BPK turut menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.

4. Deretan Proyek Jalan dengan Pola yang Sama

Temuan BPK menunjukkan pola yang berulang pada sejumlah proyek jalan di Pulau Taliabu, yakni progres pekerjaan rendah tetapi pembayaran telah dilakukan dalam jumlah besar.

Di antaranya:

  • Jalan Hai–Air Kalimat, nilai kontrak Rp7,7 miliar, progres 58,84 persen, kelebihan bayar sekitar Rp2,8 miliar.
  • Jalan Kataga–Sofan, kontrak Rp2,03 miliar, progres 21,47 persen, kelebihan bayar Rp1,4 miliar.
  • Penimbunan Jalan Sungai Ratahaya, kontrak Rp3,8 miliar, progres 13,35 persen, kelebihan bayar Rp2,9 miliar.
  • Jalan Beton Meranti Jaya, kontrak Rp3,9 miliar, progres 50,31 persen, kelebihan bayar Rp1,7 miliar.
  • Jalan Tabona–Peleng, kontrak Rp7 miliar, progres 32,32 persen, kelebihan bayar Rp4,2 miliar.
  • Jalan Beton Desa Kramat, kontrak Rp3,3 miliar, progres 49,46 persen, kelebihan bayar Rp1,5 miliar.

Pola serupa itu memunculkan dugaan lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek sekaligus membuka ruang bagi penyimpangan anggaran.

5. Tanggul Pantai Bobong Dibayar Lunas, Fisik Baru Separuh

Proyek pembangunan tanggul pantai di Desa Bobong senilai Rp2,9 miliar juga tak luput dari sorotan. Meski pembayaran telah dilakukan 100 persen sejak Oktober 2023, hasil pemeriksaan menunjukkan progres fisik baru mencapai sekitar 55,11 persen.

6. Dana Pinjaman Rp115 Miliar Dipertanyakan

Selain proyek fisik, perhatian juga tertuju pada pengelolaan dana pinjaman daerah sebesar Rp115 miliar dari Bank Maluku-Malut pada tahun 2022.

Dalam unggahan akun Yong Jorjoga disebutkan, Pansus DPRD menemukan penggunaan dana tersebut diduga tidak mengacu pada dokumen perencanaan daerah seperti RKPD maupun RPJMD. Sejumlah proyek bahkan disebut tumpang tindih sehingga memunculkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.

Unggahan itu juga menyebut mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu telah mengakui adanya temuan BPK terkait pengelolaan dana pinjaman yang dinilai tidak transparan.

Rangkaian temuan tersebut semakin memperbesar desakan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada audit dan penyelidikan semata, tetapi menuntaskan seluruh dugaan penyimpangan hingga ke aktor intelektual di balik proyek-proyek tersebut.

Masyarakat Pulau Taliabu berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik penyelenggara negara maupun pihak swasta, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat yang diduga disalahgunakan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.

Jak

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest