Banner iklan

PPK dan Pelaksana Terjerat! Proyek Jalan Rp12,13 Miliar Boven Digoel Jadi Kasus Korupsi

More articles

JAYAPURA — Anggaran belasan miliar rupiah digelontorkan untuk pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Namun di balik besarnya nilai proyek tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menemukan fakta yang kini menyeret dua orang ke dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Yang paling menyita perhatian adalah proyek pembangunan jalan Kombay-Firiwage senilai Rp6,27 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Papua, pembayaran proyek tersebut telah dicairkan 100 persen, tetapi ketika tim penyidik bersama ahli konstruksi melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, progres fisiknya justru hanya mencapai 2,91 persen.

Kesenjangan antara uang yang telah dicairkan dengan pekerjaan yang ditemukan di lapangan itu menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang kini sedang dibongkar Kejati Papua. Sebab, anggaran telah bergerak dalam jumlah penuh, sementara hasil pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat disebut masih sangat minim.

Persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Pada paket pembangunan ruas Dema-Fefero, yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp5,86 miliar, kondisi serupa juga ditemukan. Berdasarkan pemeriksaan fisik, realisasi pekerjaan baru mencapai 10,36 persen.

Jika kedua paket tersebut digabungkan, nilai kontraknya mencapai Rp12,13 miliar. Namun berdasarkan hasil penyidikan, dugaan kerugian keuangan negara justru mencapai Rp10,64 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih dalam laporan administrasi. Kejati Papua menyatakan perhitungan kerugian tersebut berasal dari dua proyek yang seharusnya menghasilkan pembangunan infrastruktur jalan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, realisasinya sangat jauh dari nilai anggaran yang telah dibayarkan.

Dari proyek Dema-Fefero, kerugian keuangan negara dihitung sekitar Rp4,58 miliar. Sementara dari proyek Kombay-Firiwage mencapai sekitar Rp6,05 miliar.

Kondisi inilah yang kemudian membawa perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka. Kejati Papua menetapkan RP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan S, selaku pelaksana pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel, sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

Kepala Kejati Papua melalui Kepala Seksi Penuntutan Pidsus, Alfisius Adrian Sombo, mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya 42 saksi dalam proses penyidikan kedua perkara tersebut.

“Anggaran kontrak pekerjaan ruas Dema Fefero sebesar Rp5,86 miliar, sedangkan ruas Distrik Kombay, Distrik Firiwage, nilai kontraknya sebesar Rp6,27 miliar yang sudah cair 100 persen,” kata Alfisius, Jumat (2/10/2026).

Penyidik tidak hanya membedah dokumen dan memeriksa saksi. Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, tim Kejati Papua juga melibatkan ahli konstruksi jalan untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik pekerjaan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan progres pekerjaan yang sangat rendah. Ruas Kombay-Firiwage hanya mencapai 2,91 persen, sedangkan Dema-Fefero baru sekitar 10,36 persen.

Temuan tersebut kemudian diperkuat dengan alat bukti yang dikantongi penyidik. Kejati Papua menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara sebagai dasar menetapkan para tersangka.

“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk masing-masing perkara. Akibat perbuatan para tersangka pada dua paket pekerjaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp10,64 miliar dengan rincian kerugian Dema-Fefero Rp4,58 miliar dan Kombay-Firiwage Rp6,05 miliar,” jelas Alfisius.

Perkara ini pun belum tentu berhenti pada dua tersangka. Kejati Papua masih membuka ruang pengembangan penyidikan untuk mengurai lebih jauh pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kedua proyek tersebut.

Penyidik bahkan secara tegas menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan calon tersangka terhadap dua pekerjaan pembangunan jalan tersebut,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RP telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan alasan subjektif penyidik serta kebutuhan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara.

Kini, perkara pembangunan jalan di Boven Digoel tersebut memasuki babak penting. Nilai kontrak Rp12,13 miliar, pencairan 100 persen pada salah satu paket, realisasi fisik yang hanya 2,91 persen, serta dugaan kerugian negara Rp10,64 miliar menjadi rangkaian fakta yang sedang diuji melalui proses hukum.

Publik tentu menunggu sejauh mana Kejati Papua membongkar perkara ini. Bukan hanya soal siapa yang akhirnya menjadi tersangka, tetapi juga bagaimana mekanisme pembayaran dapat terjadi, bagaimana pekerjaan dilaksanakan, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana pertanggungjawaban atas uang negara yang telah dikucurkan untuk pembangunan jalan tersebut.

Satu hal yang kini terang: proyek yang menggunakan anggaran DAU dan Otsus Tahun Anggaran 2023 itu tidak lagi sekadar menjadi persoalan pembangunan jalan yang progresnya rendah. Proyek tersebut telah menjadi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,64 miliar.

Dan penyidikan Kejati Papua masih berjalan.

(Jhonsa)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest