NIAS SELATAN – Alasan Kepala SMAN 2 Mazo, Agustina Dachi, yang disebut jarang berada di sekolah karena menjalankan tugas dinas luar, kini menuai tanda tanya serius.
Pasalnya, klaim adanya Surat Tugas dinas luar yang sebelumnya dijadikan dasar pembelaan justru dibantah oleh Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah XIV Nias Selatan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi SMA Cabdin Wilayah XIV Nias Selatan, Penius Ndraha, S.Pd., M.M., saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Penius, pihak Cabdin tidak pernah menerbitkan Surat Tugas dinas luar atas nama Kepala SMAN 2 Mazo, Agustina Dachi.
«“Secara resmi kami tidak pernah mengeluarkan surat tugas dinas luar atas nama Kepala SMAN 2 Mazo, Agustina Dachi. PNS yang tidak melaksanakan tugas selama 21 hari dalam kurun waktu tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Penius.»
Pernyataan tersebut berseberangan dengan klarifikasi Agustina Dachi yang sebelumnya dimuat salah satu media daring. Dalam klarifikasinya, ia menyebut ketidakhadirannya di sekolah berkaitan dengan pelaksanaan tugas dinas luar yang disebut berdasarkan Surat Tugas.
Bantahan dari Cabdin XIV kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai dasar dan keabsahan alasan yang disampaikan kepala sekolah tersebut.
Sorotan publik terhadap persoalan ini semakin menguat karena menyangkut tanggung jawab kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan yang wajib menjalankan fungsi manajerial, supervisi, dan pengelolaan sekolah secara langsung.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala sekolah terikat pada ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, termasuk kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja. Selain itu, kepala sekolah juga memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan di wilayah setempat mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data kehadiran Kepala SMAN 2 Mazo guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.
Mereka meminta Cabdin Wilayah XIV maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, media ini telah menghubungi Agustina Dachi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (22/9/2026). Sejumlah pertanyaan diajukan, antara lain terkait lokasi, waktu, dasar penugasan, serta kegiatan yang dijalankan saat disebut melaksanakan tugas dinas luar.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan, termasuk terkait bantahan Cabdin XIV mengenai keberadaan Surat Tugas tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Agustina Dachi maupun pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
( Abdul)













