Bengkulu, Investigasi.News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Persetujuan Bersama, yang ditandatangani oleh unsur pimpinan dewan provinsi serta Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diwakili Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri yang disaksikan ketua-ketua fraksi dan Forkopimda Provinsi Bengkulu.
Di mana sebelumnya, delapan Fraksi DPRD Provinsi telah menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi atas Raperda tersebut dan seluruhnya berkesimpulan menyetujui Raperda APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 ditetapkan menjadi Perda, pada Rapat Paripurna, Selasa (7/11).
Penyusunan Raperda APBD 2024 ini telah disesuaikan dengan arah Kebijakan Pokok Pembangunan Nasional dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Di samping itu, Gubernur Rohidin menyampaikan, pada tahun 2024 ini Pemerintah Provinsi Bengkulu mengangkat tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yakni “Percepatan Akselerasi Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Peningkatan Infrastruktur Ekonomi dan Pengembangan Komoditas Unggulan Didukung oleh SDM yang Berkualitas dan Berdaya Saing”.
Gubenur Rohidin juga menyampaikan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk tahun 2024 yaitu, percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas yang berdaya saing, pengembangan infrastruktur yang tangguh dan berkelanjutan serta perluasan konektivitas untuk pemerataan.
Dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan bersinergi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama meningkatkan efektivitas, efisiensi dan produktivitas terhadap anggaran yang dimiliki. (Adv)